Kakanwil Ikuti Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM RI Beserta Komisi III DPR RI

1 raker rkuhp

JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Yudanus Dekiwanto mengikuti Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly beserta Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (28/11).

Rapat Kerja diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, para Pimpinan Unit Utama, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri dan Sekretaris Unit Utama Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam raker ini, ada 3 pokok bahasan besar yang didiskusikan, yaitu Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM, Hapsem BPK RI Semester I Tahun 2019 dan Pembahasan tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Dalam Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Yasonna mengajak Komisi III DPR RI untuk membahas ulang 14 pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atu RKUHP. Beberapa pasal kontroversial di dalam RKUHP di antaranya adalah pasal zina, pasal kohabitasi atau kumpul kebo, pasal hukuman mati, hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan kepada presiden-wakil presiden, dan lainnya.

Menurut Yasonna, pasal-pasal itu kontroversial lantaran ada ketidaktahuan dan kesalahpahaman saja dari masyarakat. "Sebetulnya ini hanya ada beberapa yang misunderstanding, ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan," kata dia. (Humas)

Dokumentasi:

3 raker rkuhp

3 raker rkuhp

Cetak