Peran, Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Notaris di Provinsi Kalimantan Barat

01

Pontianak – Selasa (29/11), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, beserta Carolina Anggraini, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris (INI) Kalimantan Barat, Petrus Yam Sukardi, Ketua MPWN dan MKNW, Yani Permana, Kasubdit II harda Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, dan Dr. Firdaus, Kaprodi Magister Kenotariatan Untan, sebagai narasumber dalam acara Bincang 56 dengan Tema “Peran, Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Notaris di Provinsi Kalimantan Barat” .

Seperti yang telah diketahui, perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa majelis pengawas notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan  pengawasan terhadap notaris, maka Kemenkumham sebagai pendelegasi kepada Majelis Pengawas melakukan pembinaan demi menjaga profesionalitas notaris dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris. Tugas Pokok pembinaan dan pengawasan terhadap notaris agar hak dan kewajiban yang diberikan oleh perundang-undangan dilakukan diatas jalur yang telah ditentukan, bukan saja jalur hukum tetapi juga atas dasar moral dan etika profesi demi terjaminnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kemenkumham dan Ditjen AHU dalam meningkatkan pengawasan terhadap para notaris sudah membentuk tim investigasi notaris yang bekerja dalam menangani permasalahan notaris serta pengaduan masyarakat yang hasilnya akan disampaikan secara berkala kepada Menkumham melalui Dirjen AHU. Pada acara Bincang 56 ini hadir pula Notaris – notaris yang ada di Kota Pontianak dan Mahasiswa S2 Magister Kenotariatan Untan. (ft/nar: Humas Kanwil Kalbar)

Dokumentasi:

02

02

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail