Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Sambangi Kabupaten Sekadau

WhatsApp Image 2019 11 04 at 13.20.32 1

Sekadau-Pemerintah daerah Kabupaten Sekadau bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sekadau, Senin (04/11).

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Pemda Kabupaten Sekadau ini dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Sekadau, Rupinus, S.H., M.Si.

Peningkatan kesadaran hukum masy guna mewujudkan budaya hukum masyarakat selama ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum baik secara langsung maupun melalui media cetak & elektronik.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum & budaya hukum masyarakat. Maka dari itu disebuah Kanupaten/Kota dipandang harus memiliki Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Penyampaian materi tentang Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan SE. Kepala BPHN NO. PHN-05.04.04-20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kreteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini disampaikan Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Sri Ayu S dan Annasya Pratiwi.

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2019 11 04 at 13.24.36

WhatsApp Image 2019 11 04 at 13.24.36

WhatsApp Image 2019 11 04 at 13.24.36

WhatsApp Image 2019 11 04 at 13.24.36

Cetak