Acara Bincang 56 TVRI Pontianak Dengan Narasumber Kadiv Keimigrasian dan Kadiv Yankum Kanwil Kalbar

01

Pontianak – Selasa, 29 Oktober 2019, Kepala Divisi Keimigrasian, Husni Thamrin, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, beserta Y. Anthonius, Kadis Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat dan Joko Sadono, Wakil Direktur Rekrimum Polda Kalbar di undang oleh TVRI Pontianak sebagai narasumber dalam acara Bincang 56 dengan Tema “Layanan Administrasi Hukum Umum Penindakan dan Pencegahan Terhadap Maraknya Kawin Pesanan di Kalimantan Barat” .

Dengan maraknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kawin pesanan adalah salah satu ancaman ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang di masyarakat. TPPO dan kawin pesanan diawali melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai ketentuan. Kawin pesanan terjadi karena faktor ekonomi dan pendidikan dan biasanya terjadi melalui pihak ketiga (biro jodoh dan mak comblang), dan pelaku umumnya berkewarganegaraan China. Mereka melalui mak comblang menjanjikan korban hidup enak dan terjamin jika mau menikah dengan pelaku.

Kawin pesanan merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar HAM dengan konsekuensi menuntut peran negara didalam penindakan dan pencegahannya. Kawin pesanan seringkali tersamarkan dengan pendekatan legalitas perkawinan sehingga korban mudah terperdaya. Masalah timbul saat realita pasca perkawinan tidak seperti ekspektasi dijadikan eksploitasi fisik, psikis dan seksual.

Langkah – langkah Divisi Keimigrasian mencegah TPPO antara lain : penerbitan paspor lebih selektif melalui wawancara mendalam; memperketat pemeriksaan keimigrasian di TPI/PLBN; koordinasi dengan instansi terkait; dan mendukung pembentukan LTSA bagi CPMI. Sampai dengan tanggal 28 oktober 2019 sudah 681 pemohonan paspor yng ditunda, 110 orang WNI ditunda keberangkatannya, 2417 orang WNI bermasalah di pulangkan melalui TPI se- Kalimantan Barat oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang telah dilakukan terkait pencegahan kawin pesanan adalah : pelaksanaan FGD pembahasan tindak lanjut penyelesaian kawin pesanan; perumusan rekomendasi FGD; dan penguatan tugas dan fungsi Keimigrasian. (ft/nar: Humas Kanwil Kalbar)

Dokumentasi :

02

02

02

02

02

Cetak