Lomba Keluarga Sadar Hukum 2019 : Menciptakan Masyarakat Yang Cerdas Hukum dan Menjadi Pioner Dalam Membentuk Desa Sadar Hukum

1 lomba kadarkum 

Pontianak – Lomba Keluarga Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2019 yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan berlangsung dari tanggal 16-17 Oktober 2019 kali ini mengusung tema “Dengan Lomba Keluarga Sadar Hukum Kita Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Guna Mengembangkan Kesadaran Hukum dan Menjadikan Hukum  Sebagai Budaya Dalam Masyarakat”.  Kegiatan lomba dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, M. Ria Norsan, dihadiri oleh Forkopimda serta diikuti oleh peserta dari 10 kelompok Kadarkum Kota/Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.

Ria Norsan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada era globalisasi yang berlangsung saat ini banyak kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia, namun ada juga dampak yang kita rasakan sebagai bangsa. Salah satunya adalah keterbukaan informasi yang tanpa batas sehingga masuknya budaya luar menjadi tidak terelakan, yang terkadang tidak sesuai dengan budaya hukum di Indonesia. Oleh karena itu pengembangan budaya hukum harus dilakukan melalui strategi pengembangan yang terarah dan terukur melalui perumusan kebijakan, strategi pembudayaan hukum dan upaya pengembangan budaya hukum. Membangun budaya hukum masyarakat merupakan bagian dari upaya nation character-building. Beberapa negara berhasil mengubah pola pikir, karakter, dan budaya hukum masyarakatnya menjadi demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Budaya hukum merupakan nilai-nilai, sikap serta perilaku anggota masyarakat dalam kehidupan hukum. Hukum dan budaya hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses transformasi masyarakat Indonesia menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan Pancasila dan  Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Masalah pembangunan hukum nasional tidak hanya menyangkut materi hukum, struktur hukum tetapi juga masalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat. Dalam melaksanakan pembinaan hukum ke depan, justru yang perlu mendapat perhatian utama adalah masalah kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat ini. Hal ini disebabkan karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk atau pluralistik, yang mencakup pelbagai kesadaran baik yang bersifat pribadi maupun kelompok. Dengan demikian terdapat kesadaran hukum yang tidak tunggal atau seragam, meski harus diakui bahwa atas dasar studi perbandingan, terdapat bermacam persamaan di dalam masyarakat majemuk tersebut.

Ria Norsan menyampaikan Kegiatan Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 ini diadakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat serta memilih kelompok Kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum untuk diikutsertakan pada lomba Kadarkum Tingkat Nasional yang akan diselenggarakan pada Tahun 2020. Dengan Kegiatan Lomba Kadarkum ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, yang kemudian menjadi pioner dalam membentuk desa sadar hukum. Hal ini dilakukan karena pemerintah dan pemerintah daerah turut bersalah jika banyak rakyatnya yang melanggar hukum akibat ketidaktahuan mereka akan hukum itu sendiri. Diseminasi dan pembudayaan hukum itu harus dilakukan dari mulai komunitas yang paling kecil yaitu keluarga. (ft/nar:Imb/Rzh)

Dokumentasi:

11 lomba kadarkum

11 lomba kadarkum

11 lomba kadarkum

11 lomba kadarkum

11 lomba kadarkum

11 lomba kadarkum

11 lomba kadarkum

11 lomba kadarkum

11 lomba kadarkum

11 lomba kadarkum


Cetak   E-mail