Rapat Konsultasi Teknis Pemasyarakatan: Petugas Pemasyarakatan Harus PASTI dan SMART Dalam Proses Pemasyarakatan

01

Pontianak – Selasa, 15 Oktober 2019, Divisi Pemasyarakatan menggelar kegiatan Rapat Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Tahun 2019. Acara yang diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Kalimantan Barat ini diselenggarakan selama 2 hari yaitu dari tanggal 15-17 Oktober dan berlangsung di Hotel G Pontianak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Yudanus Dekiwanto, membuka rapat tersebut dengan menyampaikan bahwa konsultasi teknis ini merupakan wadah untuk meningkatkan dan penguatan kualitas Sumber Daya Petugas Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan proses Sistem Pemasyarakatan melalui Pembinaan Bimbingan Pemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seiring dalam rangka mewujudkan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Beliau mengatakan bahwa kebutuhan mendasar tentang layanan informasi telah terwujud dengan membangun Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan melakukan pencatatan seluruh biodata dan seluruh mekanisme registrasi dan pentahapan pembinaan WBP. Melalui aplikasi SDP, berbagai layanan informasi baik kepada WBP maupun layanan informasi untuk keluarga inti WBP dapat dilaksanakan. Layanan informasi keluarga inti WBP ini dimaksudkan agar keluarga dapat memperoleh informasi yang lengkap tentang WBP yang sedang menjalani masa pidana tanpa harus masuk kedalam area Lapas dan Rutan. Melalui SDP ini pula, pembentukan fitur integrasi online yang sangat efisien dalam percepatan pemberian hak-hak WBP seperti Remisi Online dan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat diketahui secara online sehingga memberikan kemudahan kepada WBP dan keluarga dalam mendapatkan informasi serta memangkas sistem pelayanan konvensional. Hal ini dapat menanggulangi masalah over kapasitas pada Lapas dan Rutan.

Kakanwil juga berharap peserta dapat mengikuti kegiatan secara maksimal sehingga dapat menjadi petugas Pemasyarakatan yang responsif dalam menjalankan tugas dan fungsi secara PASTI (Professional, Akuntabel, Sinergi, Transaparan, dan Inovatif) yang didukung sikap SMART (serious, Minded, Active, Responsive dan Talk) dalam proses pemasyarakatan sehingga kualitas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dapat meningkat dan terlaksana secara optimal. (ft/nar:Imb/Rzh)

 

Dokumentasi :

02

02

02

02

02

02

02

02

Cetak