Sosialisasi Pembinaan dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2019

1 desa sadar hukum

Pontianak – Selasa, 15 Oktober 2019, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah, Yudanus Dekiwanto memberikan sambutan dalam Acara Sosialisasi Pembinaan Dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2019. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Benny Riyanto, Sekretaris BPHN, Audy Murfi MZ, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mohamad Yunus Affan, tim verifikasi desa/kelurahan Sadar Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan para Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa pada era globalisasi yang berlangsung saat ini banyak kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia, namun ada juga dampak yang kita rasakan sebagai bangsa. Salah satunya adalah keterbukaan informasi yang tanpa batas sehingga masuknya budaya luar menjadi tidak terelakan, yang terkadang tidak sesuai dengan budaya hukum di Indonesia. Oleh karena itu pengembangan budaya hukum harus dilakukan melalui strategi pengembangan yang terarah dan terukur melalui perumusan kebijakan, strategi pembudayaan hukum dan upaya pengembangan budaya hukum.

Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini ini sejalan dengan visi pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018–2023, yaitu: TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT MELALUI PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PERBAIKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN, yang salah satu misinya adalah Mewujudkan masyarakat yang tertib, yaitu dengan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmoni antar kelompok, etnis, agama, dan wilayah. Misi tersebut diharapkan dapat mengatasi salah satu permasalahan pembangunan di Kalimantan Barat sebagai fungsi pendukung dan penunjang urusan pemerintahan yaitu dalam hal Penegakan hukum dan HAM. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan di daerah. Dengan demikian kepastian hukum, rasa aman dan ketentraman masyarakat dapat kita wujudkan. Pelaksanaan penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat menekan dampak negatif, sekaligus membangunan citra positif bagi pemerintah daerah. Hukum pada dasarnya memberikan jaminan kepastian, dalam rangka melindungi setiap warga negara dan pemenuhan HAM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sekalius Ketua Panitia, Toman Pasaribu, melaporkan bahwa maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan terkait Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan mekanisme pembentukan serta tahapan proses penilaian Pedoman Pelaksanaan Verifikasi pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.

Kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2019 diikuti sebanyak 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari : Kepolisian Daerah Prov. Kalimantan Barat; Kejaksaan Negeri Pontianak; Pengadilan Negeri Pontianak; BNN Prov. Kalimantan Barat; Biro Hukum Prov. Kalimantan Barat; Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten se Kalimantan Barat; Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. (ft/nar:Imb/Rzh)

Dokumentasi:

7 desa sadar hukum

7 desa sadar hukum

7 desa sadar hukum

7 desa sadar hukum

7 desa sadar hukum

7 desa sadar hukum


Cetak   E-mail