Pengarahan Kakanwil Kepada Jajaran Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar

cover arahankakanwilpadadivmin

Pontianak-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Yudanus Dekiwanto, memberikan pengarahan kepada jajaran Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diikuti oleh Pejabat Struktural dan JFU/JFT, Selasa (10/09).

Sehari sebelumnya, Yudanus Dekiwanto juga sudah menyelenggarakan Rapat bersama seluruh struktural pada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar. Namun khusus untuk hari ini diadakan pengarahan kepada jajaran Divisi Administrasi lebih spesifik.

Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar ini bertujuan untuk mendengar Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing bagian, serta kendala apa saja yang ada pada bagian atau subbagian tersebut. Sehingga apa yang menjadi penghambat dalam melaksanakan tupoksi dapat diselesaikan secara bersama.

Dalam arahannya Kakanwil kembali menegaskan semboyan “Bekerja sama dan sama-sama bekerja”. Hal ini dimaksudkan agar hasil yang dicapai dalam sebuah organisasi akan lebih baik. Selain itu, dalam menindaklanjuti teguran dari Pimpinan Tinggi di Jakarta, Yudanus Dekiwanto meminta kepada jajaran agar merespons dengan sesegera mungkin supaya tidak berlarut-larut dalam penyelesaiannya.

Dimulai dari kehumasan, Kakanwil mengingatkan, bahwa Humas merupakan cerminan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar. Maka daripada itu, Humas harus memiliki sebuah tim yang solid. Baik untuk mengangkat prestasi kanwil, maupun untuk counter berita negatif dari media luar. Dan tentunya kanwil juga harus memiliki hubungan yang baik kepada insan media.

“Melalui Tupoksi Kehumasan, kita jangan ragu-ragu untuk meminta maaf kepada masyarakat jika kita membuat kesalahan,” ujar Kakanwil.

Menurut Yudanus Dekiwanto, dalam melaksanakan tugas, Divisi Administasi harus berpatokan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Misalnya ada pegawai yang bermasalah di UPT (Unit Pelaksana Teknis). Jika dari UPT ingin menyerahkan masalah tersebut ke kanwil, UPT harus melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu untuk kemudian hasil BAP tersebut diserahkan juga ke kanwil,” Kakanwil menambahkan.

(ft/narasi : iQs)

Dokumentasi :

7 arahankakanwilpadadivmin

7 arahankakanwilpadadivmin

7 arahankakanwilpadadivmin

7 arahankakanwilpadadivmin

7 arahankakanwilpadadivmin

7 arahankakanwilpadadivmin


Cetak   E-mail