Supervisi RKA-K/L : Hasil Yang Baik Dan Penyerapan Yang Bagus Di Tahun 2020

 1 supervisi rkakl

Pontianak (26/08) - Dalam rangka meningkatkan kualitas dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA-K/L) hasil penelitian Pagu Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Supervisi RKA-K/L Satuan Kerja di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki dihadiri oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Uray Aswin, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Ardian Setiawan, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal HAM, Caturwati, JFU Bagian Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal, JFU Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dokumentalis Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan operator RKA-K/L Satker dan Divisi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. 

Kebijakan Penganggaran Tahun 2020:

  1. Kebijakan Belanja Pegawai memperhitungkan pemberian Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 dengan menggunakan ADK GPP terbaru dengan sudah memperhitungkan kebutuhan CPNS;
  2. Melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja barang serta kebijakan flat policy pada belanja perjalanan dinas, paket meeting, dan honor kegiatan serta memperhitungkan RKBMN untuk belanja pemeliharaan;
  3. Belanja Barang Operasional mengikuti ketentuan PMK Nomor 142/PMK.02/2018 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan  Rencana Kerja dan Anggaran K/L dan Pengesahan DIPA serta memperhitungkan kebutuhan CPNS;
  4. Jumlah dan spesifikasi Kendaraan Dinas Pejabat (baik sewa maupun BMN) mengacu kepada PMK 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan;
  5. Realisasi anggaran pada tahun sebelumnya dan ketersediaan SDM menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran;
  6. Kelengkapan Data Pendukung berupa RKBMN wajib sebagai data pendukung untuk pengalokasian Belanja Modal dan Izin Presiden untuk pembangunan baru.

Ngadiono Basuki berharap dengan diadakannya kegiatan ini bisa membuahkan hasil yang baik dan penyerapan yang bagus di tahun 2020. (ft/nar: Imb)

Dokumentas:

4 supervisi rkakl

4 supervisi rkakl

4 supervisi rkakl 


Cetak   E-mail