Audiensi Pendampingan Inventarisasi KIK di Pontianak

01

Pontianak  - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Yanis, membuka kegiatan Audiensi Pendampingan Inventarisasi KIK di Pontianak. Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2019 di Aula Kantor Wilayah ini adalah kegiatan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam Sub Bidang Kekayaan Intelektual.

Muhammad Yanis menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya. Invetarisasi KI suatu wilayah Indonesia merupakan salah satu upaya perlindungan hukum terhadap KI tersebut, terdiri dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang meliputi Pengetahuan Tradisional Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis (IG) maupun Kekayaan Intelektual Personal yang merupakan aset bangsa dalam rangka mencegah pembajakan atau pengakuan dari pihak atau negara asing.

Kegiatan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal diharapkan selain dapat meningkatkan pemahaman terhadap KI itu sendiri dan koordinasi yang baik dalam menginventarisir KIK serta memotivasi untuk tetap berkarya sekaligus untuk mendaftarkan dan mencatat hasil karya intelektualnya di Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (ft/nar:adang/Rzh)

Dokumentasi :

02

02

Audiensi KIK 1

Audiensi KIK 2

Audiensi KIK 3

Audiensi KIK 4


Cetak   E-mail