Diskusi Kelompok Terpumpun Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri

01

Pontianak – Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Rabu 21 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasaman dengan  Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 21-22 Austus 2019 ini diikuti sebanyak 60 peserta dari para pelaku usaha/ UMKM , anggota GKN, Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat.

Juhara Pahala, Kasi Diseminasi dan Promosi KI selaku penanggung jawab kegiatan membuka kegiatan dan juga melaporkan laporan penyelenggara. Diskusi Kelompok Terpumpun KI BIdang Desain Industri adalah kegiatan Diseminasi dan promosi kepada pelaku kegiatan usaha dan UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pentingnya perlindungan hukum dalam kegiatan usaha. Perlindungan hukum yang dimaksud sebagai proteksi terhadap peniruan, penggandaan dan pencurian ide yang sangat merugikan pelaku usaha itu sendiri.

Kegiatan yang berlangsung selama selama 2 hari ini dibagi menjadi beberapa kegiatan. Hari pertama adalah paparan dan diskusi dengan narasumber dari DJKI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Toman Pasaribu, serta moderator adalah Muhayan selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum. Hari kedua akan dilaksanakan asistensi dan pendampingan untuk produk KI khususnya Desain Industri.(ft/nar:Rzh)

Dokumentasi :

02

02

02

02

02

Cetak