Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 : “Access to Law and Justice" Bagi Masyarakat Miskin

01

Pontianak – Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Selasa 20 Agustus 2019, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, membuka dan mengikuti acara Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan tema “Pentingnya Peningkatan Sinergitas Pelayanan Bantuan Hukum dalam Mewujudkan Kesamaan Kedududukan di Hadapan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kalimantan Barat”. Narasumber pada kegiatan ini adalah Toman Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, dan Hj. Rosita Nengsih, Ketua YLKBH Perempuan dan Keluarga Kota Singkawang.

Dini Ardianti selaku ketua pelaksana kegiatan memaparkan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum. Maksud dan tujuan dari penyelenggaran kegiatan ini adalah untuk sinergitas pelayanan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Terselenggaranya Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan para peserta mengetahui dan memahami esensi dan substansi yang terkait dengan kegiatan ini.

Toman Pasaribu, dalam sambutannya mengatakan bahwa Perlindungan dan pengakuan persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum merupakan kewajiban negara sebagai konsekuensi logis dari negara hukum yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum yang dikenal dengan prinsip-prinsip “equality before the law” sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Konsekuensi dari prinsip-prinsip equality before the law, bahwa seseorang berhak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum dan peningkatan Akses Keadilan yang tidak diskriminatif. Dalam rangka Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum demi terwujudnya “Access to Law and Justice” bagi masyarakat miskin, sesuai dengan proses dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Maka, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memandang perlu untuk mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (ft/nar:Rzh)

Dokumentasi :

02

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail