IPKEMINDO Goes To School: Mewujudkan Semangat Juang Untuk Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

1 ipkemindo goestoschool

Pontianak – Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, IPKEMINDO Kalimantan Barat bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia melangsungkan kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus 2019 di Aula SMA Negeri 1 Pontianak. Acara yang bertajuk IPKEMINDO Goes To School dengan tema Mewujudkan Semangat Juang Untuk Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Ketua IPKEMINDO Kalbar, Panama Manurung menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 13 SMA, 10 SMA di Pontianak dan 3 SMA di SIntang. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Yanis, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Suprobowati, Kepala Bapas Pontianak, Kepala Bapas Sintang, Kepala SMA Negeri 1 Pontianak.

Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memberikan edukasi kepada para siswa tentang sistem peradilan pidana anak, mengimplementasikan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dam menjalankan salah satu Program Ipkemindo tahun 2019. Pemateri pada kegiatan ini terbagi menjadi 10 TIM yang dimana masing masing TIM beranggotakan 4 hingga 5 orang, dalam kegiatan ini pemateri adalah para Profesional anggota Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia Kalimantan Barat, dengan jumlah 60 (enam puluh) orang Pembimbing Kemasyarakatan seluruh kalimantan barat

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Muhammad Yanis, dalam pembukaan nya berkata bahwa anak sebagai tunas bangsa memiliki peran penting dalam membangun Indonesia, hal ini sejalan dengan tema besar yang dibawa dalam peringatan hari kemerdekaan Negara Republik indonesia ke 74 tahun ini yaitu SDM Unggul, Indonesia Maju. Anak Indonesia diharapkan memiliki kemampuan memecahkan masalah, mampu berkolaborasi, memiliki jiwa kepemimpinan, kreatif dan inovativ serta mampu beradaptasi sebagai bekal membangun bangsa. Dalam UUD tercantum jelas bahwa salah satu hak anak adalah Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Saat ini dengan adanya UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang terbaru telah membawa perubahan signifikan. Disana tertuang apa filosofi sistem peradilan, cakupan pengertian anak, usia pertanggungjawaban pidana, pendekatan restorative justice, adanya proses diversi setiap tingkat peradilan, penegasan hak anak dalam proses peradilan dan mendudukan upaya perampasan kemerdekaan anak sebagai langkah paling akhir yang dapat diambil dalam peradilan anak berperkara hukum.

Peran besar dari IPKEMINDO adalah sebagai wadah organisasi para Pembimbing Kemasyarakatan yang notabene adalah pihak yang terlibat langsung dalam penanganan perkara pidana anak.(ft/nar:Imb/Rzh) Dokumentasi :

6 ipkemindo goestoschool

6 ipkemindo goestoschool

6 ipkemindo goestoschool

6 ipkemindo goestoschool

 DSC0189

6 ipkemindo goestoschool


Cetak   E-mail