Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan Satukan Persepsi Dalam Mengimplementasikan Undang-Undang Kewarganegaraan

1 tambahanLayanan

Pontianak-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Teknis Layanan Kewarganegaraan, yang mengambil tempat di ballroom Lt.5 Hotel Aston Pontianak, Jumat (02/08).

Adapun maksud dari diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan pelaksanaannya bagi ASN serta masyarakat di Kalbar. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memahami terhadap layanan permohonan perolehan Kewarganegaraan RI melalui system aplikasi online.

Kegiatan yang menghadiri 100 orang peserta ini terdiri dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kanim Kelas I TPI Pontianak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Kalbar, Kantor Urusan Agama, Biro Hukum (Provinsi, Kota Pontianak, Kab. Kubu Raya), Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura dan Universitas panca Bhakti, serta masyarakat paguyuban lintas suku.

Toman PS dalam kesempatan ini saat membacakan sambutan Kakanwil mengatakan, pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi akhir-akhir ini, menjadikan hubungan antar bangsa semakin bekembang tidak terbatas pada hubungan antar negara, melainkan juga hubungan individu antar bangsa melalui perkawinan campuran. Perkawinan campuran dapat diartikan sebagai perkawinan antar warga negara, dimana salah satunya adalah warga negara indonesia (wni). Sebagai akibat perkawinan campuran, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan republik indonesia dan sebaliknya juga dapat kehilangan kewarganegaraan republik indonesia, demikian juga dengan anak anak dari perkawinan campuran. Akibat hukum yang lain dari perkawinan campuran, tidak hanya menimbulkan hubungan status hukum keperdataan saja, melainkan juga menimbulkan permasalahan hukum mengenai status kewarganegaraannya.

Kadivyankum juga menambahkan, kondisi ini yang sering terjadi dialami oleh masyarakat kawin campur, oleh karena itu, tidak jarang seorang suami, isteri atau anak anak dari pelaku perkawinan campuran, menjadi kehilangan hak untuk memperoleh kewarganegaraan republik indonesia. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus, maka besar kemungkinan mereka  akan terancam menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless). Kondisi ini tentunya  bertentangan dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang kewarganegaraan,  karena pada dasarnya Undang-Undang Kewarganegaraan tidak mengenal asas kewarganegaraan ganda (bipatride),dan asas  apatride (tanpa kewarganegaraan).

Acara yang dimoderatori oleh Toman PS ini menghadirkan Direktur Tata Negara Dirjen AHU, Kartiko Nurintias, Kepala Divisi Keimigrasian, Husni Thamrin, serta Kasubdit Status Kewarganegaraan, Delmawati. (ft/narasi :Iqs)

Dokumentasi:

8 layananaplikasionlinekewarganegaraan

penutup layananaplikasionlinekewarganegaraan

6 layananaplikasionlinekewarganegaraan

penutup layananaplikasionlinekewarganegaraan

2 tambahanLayanan

penutup layananaplikasionlinekewarganegaraan

penutup layananaplikasionlinekewarganegaraan

penutup layananaplikasionlinekewarganegaraan

penutup layananaplikasionlinekewarganegaraan

penutup layananaplikasionlinekewarganegaraan

penutup layananaplikasionlinekewarganegaraan

Cetak