Buka Konsultasi Teknis Pemasyarakatan, Kakanwil : Jadikan Ini Sebagai Wadah Peningkatan Kualitas dan Wawasan Petugas

1 KONSULTASIpas

Pontianak-Guna optimalisasi kinerja petugas pemasyarakatan dalam mewujudkan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pemasyarakatan, melaksanakan kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Keamanan, Kesehatan, dan Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Tahun 2019, Senin (22/07).

Kegiatan yang mengambil tempat di ballroom Hotel G Pontianak ini diikuti oleh 36 orang peserta yang terdiri dari Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalbar dan JFU pada jajaran Pemasyarakatan. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Yanis, Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati beserta JFU dan JFT di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Eka Jaka Riswantara selaku Ketua Penyelenggara kegiatan mengungkapkan bahwa, tujuan diselenggarakan kegiatan ini diantaranya ialah untuk meningkatkan peran aktif, tanggung jawab dan rasa kebersamaan dalam pelaksanaan tugas. Selain itu dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mensinergikan kebijakan antar instansi dalam mengimplementasikan regulasi tentang sistem pengamanan dan pola perawatan kesehatan.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan, untuk mewujudkan revitalisasi bidang keamanan, perlu diambil langkah-langkah strategis, serta upaya serius serta terpadu guna mendeteksi sejak dini indikasi gangguan, ancaman, tantangan dan hambatan baik dari dalam maupun dari luar, yang dapat menggagalkan penyelenggaraan proses pemasyarakatan melalui pelaksanaan peran yang bersifat aspiratif dalam meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan ke arah ketertiban dan keamanan pada Lapas dan Rutan.

Begitu pula pada bidang kesehatan dan perawatan. Bahwa tuntutan KESWAT terhadap Warga Binaan telah teregulasi dengan baik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Pasal 14). Selama Warga Binaan yang mengalami gangguan kesehatan berada di dalam Lapas/Rutan, penanganannya harus berada dibawah pengawasan dan penanganan oleh Petugas Khusus Pemasyarakatan yang menguasai Bidang Kesehatan.

Muhammad Yanis juga menegaskan kepada para peserta, dengan adanya kegiatan ini tidak hanya sekedar memberikan bekal wawasan saja, melainkan petugas pemasyarakatan harus dapat memberikan praktek pembinaan yang efektif selaras dengan cita-cita pemasyarakatan. (ft/nar: IQs)

Dokumentasi :

9 KONSULTASIpas

9 KONSULTASIpas

9 KONSULTASIpas

9 KONSULTASIpas

9 KONSULTASIpas

9 KONSULTASIpas

9 KONSULTASIpas

9 KONSULTASIpas

Cetak