Muhammad Yanis Buka Rakor Timpora Wilayah Kerja Kota Pontianak dan Kubu Raya

Timpora 01

Pontianak -  Untuk membentuk Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kecamatan dan agar terjalin koordinasi di tingkat Kecamatan pada wilayah kerjanya yaitu Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan Wilayah Kerja Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2019 di Ruang Ulin Lantai 2 Hotel Mercure Pontianak pada Kamis (28/03/2019).

Rakor ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Muhammad Yanis, yang didampingi oleh Kepada Divisi Keimigrasian, Husni Thamrin selaku pengarah dan narasumber, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP Pontianak, Adhar selaku ketua pantia pelaksana serta dihadiri oleh peserta dari intansi terkait yag terdiri dari Camat, Komando Rayon Militer dan Kepolisian Sektor di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya serta instansi lain yang berkaitan denganpengawasan orang asing.

Kakanim Kelas I TPI Pontianak, Adhar mengatakan bahwa maksud dari pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Rakor Timpora ini adalah melakukan pertukaran informasi antara anggota Timpora tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kalimantan Barat yang sangat memerlukan perhatian khusus, khususnya di tingkat kecamatan yang berada d Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan tujuan dari Rakor ini agar tercapai pelaksanaan pengawasan orang asing dalam rangka meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dan diharapkan masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang aing sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga serta secara aktif dan intens berkomunikasi dan berkolaborasi pada berbagai kegiatan di lapangan.

Dalam membacakan sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Yanis menyampaikan bahwa keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

“Posisi geografis Provinsi Kalimantan Barat yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang, maka sangat potensial dengan kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggungjawab misalnya perdagangan manusia (Human Trafficking), Penyelundupan Manusia, Lalu Lintas Barang Terlarang (Narkoba & Psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara”, ujar M. Yanis.

Lebih lanjut M. Yanis mengatakan bahwa dengan bergulirnya  masyarakat  ekonomi  asean  (MEA) maupun Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Tantangan bagi tim pengawasan orang asing semakin kompleks namun pengawasan orang asing tersebut akan kuat apabila seluruh komponen yang tergabung dalam Timpora dapat bekerja secara sinergis dengan dibangunnya koordinasi dan komunikasi yang intens maka segala pelanggaran serta kejahatan yang dilakukan oleh orang asing dapat tertangani berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Di satu sisi kehadiran orang asing maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai, untuk itu kehadiran tim pengawasan orang asing (timpora) tingkat kecamatan se-kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai wadah tempat tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dengan demikian kewaspadaan dan pengawasan yang kita lakukan tetap berada dalam koridor yang semestinya, tidak berlebihan dan tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran aktifitas orang asing”, sambung M. Yanis.

Mengakhiri sambutannya, M. Yanis berharap dalam pembentukan Timpora tingkat Kecamatan se-Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya ini dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan sebagai bahan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian. (nar/ft : eth)


Dokumentasi :

Timpora 02Timpora 02Timpora 02Timpora 02Timpora 02Timpora 02Timpora 02Timpora 02Timpora 02

Cetak