Inginkan Pemilu Yang Aman, Komisi III DPR RI Sambangi Kalimantan Barat

1 KOMGADPRRI

Pontianak-Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah pemilu serentak pertama di Indonesia, dimana pemilih akan melakukan pencoblosan surat suara secara bersamaan baik untuk Presiden/ Wakil Presiden, DPR RI/ DPD RI, dan DPRD Provinsi/ Kab/ Kota. Hal ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-11/2013 tentang pemilu serentak. Berbagai pendapat menunjukkan bahwa praktik pemilu serentak tersebut akan berlangsung tidak mudah, penuh tantangan, dan berpotensi mengalami banyak persoalan. Mengacu pada hal tersebut, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik serta melakukan pertemuan dengan mitra kerja di Provinsi Kalbar, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, KPU dan Bawaslu yang juga berperan langsung dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 ini, (27/03).

Mengambil tempat di Aula Mapolda Kalbar, Komisi III DPR RI yang hadir pada pertemuan ini adalah Erma Suryani Ranik (pimpinan sidang), Wihadi Wiyanto, Anwar Rachman dan Habib Aboe Bakar AlHabsyi. Sedangkan dari pihak mitra kerja Komisi III DPR RI, Muhammad Yanis selaku Kakanwil Kemenkumham Kalbar hadir langsung pada pertemuan tersebut, Polda Kalbar diwakili Wakapolda, Kejati Kalbar diwakili aspidsus, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu.

Saat menyampaikan paparan Kakanwil Kemenkumham Kalbar menjelaskan, berdasarkan dari rekapitulasi terakhir (22/03/2019), dari 5.369 jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (tahanan/napi) se-Kalbar, yang sudah tercatat sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 3.795 WBP, sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 1.418 WBP. Terkait dengan informasi adanya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP (Kab.Melawi/Kab.Ketapang), M.Yanis mengungkapkan, sehubungan dengan hal tersebut mengacu pada UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.

Lebih lanjut saat pendalaman usai paparan, Erma meminta dari Perwakilan KPU Provinsi Kalbar menjelaskan sumber dari permasalahan DPT di Lapas/Rutan serta masalah kepemilikan e-KTP oleh WNA. Menanggapi pertanyaan dari Pimpinan Sidang, Perwakilan KPU mengungkapkan, WBP yang tidak mendapatkan hak pilih itu terkait dengan domisili, kepemilikan e-KTP dan ada juga WBP yang sedang menjalankan masa hukuman dalam Lapas/Rutan tersebut sama sekali tidak memiliki identitas. Sedangkan untuk masalah WNA yang memiliki e-KTP, pihak KPU sudah mencoret WNA yang sempat termasuk dalam DPT. Walaupun sudah memiliki e-KTP, bukan berarti mereka bisa masuk kedalam DPT. Karena salah satu syarat untu tercatat sebagai DPT adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Kakanwil Kemenkumham Kalbar turut memberikan penjelasan apa yang sudah mereka upayakan agar WBP bisa mendapatkan hak pilih mereka. Diantaranya pihak Kemenkumham Kalbar selalu melakukan koordinasi secara terus menerus dan berkesinambungan kepada Disdukcapil, KPU dan Bawaslu mulai dari tingkat kab/kota hingga ke tingkat provinsi. (ft/narasi : Eth/Iqs)

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2019 03 27 at 16.25.27

WhatsApp Image 2019 03 27 at 16.25.27

WhatsApp Image 2019 03 27 at 16.25.27

WhatsApp Image 2019 03 27 at 16.25.27

WhatsApp Image 2019 03 27 at 16.25.27

WhatsApp Image 2019 03 27 at 16.25.27

REKAPITULASI DPT


Cetak   E-mail