HUT KORPRI KE-47 TAHUN 2018 : KORPRI MELAYANI, BEKERJA DAN MENYATUKAN BANGSA

HUT Korpri 2018 5

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke-47 Tahun 2018 pada Kamis, 29 November 2018 di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Upacara yang dilaksanakan sebagai agenda tahunan ini, dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan Pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan se-Kota Pontianak beserta jajarannya. Dengan tema “KORPRI Melayani, Bekerja dan Menyatukan Bangsa”.

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, KORPRI seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.

KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Edy Gunawan, SH, MH, Perwira Upacara, Ardian Setiawan, SH dan selaku Komandan Upacara, Syech Walid, Amd.IP, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Upacara membacakan sambutan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Kepada seluruh anggota KORPRI, ketika kita bicara tentang pemberantasan praktek korupsi dan pungli, tentang memenangkan kompetisi global dengan pelayanan publik yang prima, maka sesungguhnya anggota KORPRI berada digaris depan perjuangan. Agar Indonesia bisa menjadi bangsa pemenang dalam  era kompetisi  global  maka rakyat membutuhkan anggota KORPRI yang disiplin, bertanggungjawab dan berorientasi kerja. Segera tinggalkan pola pikir masa lalu seperti ego sektoral, mental priyayi, mental penguasa, dan mental koruptif yang hanya terpaku pada formalitas belaka.”

“Fokuskan energi pada intisari dari pelayanan publik yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Untuk itu setiap anggota KORPRI haruslah menjadi aset bangsa yang menjadi bagian dari solusi bangsa dan bukannya bagian dari masalah bangsa.”

“Artinya teruslah melakukan inovasi-inovasi agar pelayanan publik bisa makin murah, makin cepat, makin akurat dan makin baik. Hilangkan berbagai kendala yang dapat mengurangi produktifitas dan menghambat akselerasi laju pembangunan nasional”,

Menutup sambutannya, Jokowi berharap Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia menjadi pusat inovasi dan tempat lahirnya loncatan-loncatan kemajuan dalam peningkatan  kualitas  pelayanan  publik. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan, KORPRI berperan menjaga kode etik profesi, standar pelayanan profesi dan mewujudkan jiwa korps aparatur sipil negara sebagai pemersatu bangsa. (nar/ft : eth/iqs)

Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :

  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
  3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
  5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Dokumentasi

HUT Korpri 2018 1HUT Korpri 2018 1HUT Korpri 2018 1HUT Korpri 2018 1HUT Korpri 2018 1HUT Korpri 2018 1HUT Korpri 2018 1HUT Korpri 2018 1HUT Korpri 2018 1


Cetak   E-mail