Pontianak-Jumat (16/11) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Bapak Rochadi Iman Santoso membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis e-Filling dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) yang berlangsung di Aula pukul 08.00 WIB. Turut hadir pula Kepala Divisi Administrasi Bapak Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ibu Suprobowati, Seluruh Kepala UPT se-Kalbar, Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar serta operator masing-masing UPT.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pencegahan korupsi melalui e-Filling dan LKHPN, sekaligus adanya perubahan tata cara penyampaian e-Filling serta LKHPN untuk peningkatan kepatuhan penyelenggaraan negara dan pemahaman mengenai tata cara penyampaian LKHPN yang baru sesuai dengan peraturan komisi pemberantasan korupsi nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan LKHPN maka sangat perlu dilakukan sosialisasi ini.
Maksud dan tujuan acara sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman berkaitan dengan LKHPN., baik pendaftaran pelaporan maupun pengiriman LKHPN yang selanjutnya diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan dari penyelenggara yang wajib melaporkan LKHPN.
Dalam sambutannya Kakanwil mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada seluruh penyelenggaraan negara dan wajib lapor di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang telah berperan aktif dalam menyukseskan kinerja organisasi terkait kepatuhan dalam rangka pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara. Dan tak lupa Bapak Rochadi juga mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta dapat memanfaatkan waktu untuk menanyakan hal-hal terkait teknis pengoperasian Aplikasi e-Filling LHKPN serta hal-hal yang bersifat substantif mengenai indikator data pelaporan harta dan aset yang menjadi instrumen kekayaan negara yang perlu dilaporkan. Diakhir sambutannya Kakanwil juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan Tim Pendamping Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta KPK. (ft/nar:IS)
Dokumentasi :