Pontianak - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ibu Dra. Suprobowati, Bc.IP., M.H., membuka secara resmi Kegiatan Rapat Koordinasi Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) Plus yang juga melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar serta Dinas Pemerintah Daerah se-Kota Pontianak.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Jum'at (14/9/2018) ini diikuti oleh 3 instansi penegak hukum yang terdiri dari Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepolisian Resort Kota Pontianak, 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang terdiri dari 18 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Imigrasi, BNNP Kalbar serta Dinas Kesbangpol Kota Pontianak dan Disperindag Kota Pontianak.
Dalam sambutannya, Ibu Suprobowati menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dalam memelihara komitmen secara konsisten melakukan penegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di wilayah Kalimantan Barat dengan membahas persoalan aktual yang telah diinventarisir sebelumnya untuk dicarikan solusi efektif dalam rangka menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, serta mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakkan hukum dan hak asasi manusia hingga menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga ikut turut mewujudkan program pemerintah tentang Revitalisasi dan Reformasi Hukum berdasarkan Nawacita.
Isu-isu aktual yang dibahas dalam rakor ini diantaranya mengenai :
1. Overstaying terkait masalah pertukaran data dan informasi dalam tata laksana sistem peradilan;
2. Penanganan resiko tinggi (high risk) terkait bandar narkoba dan teroris;
3. Single Identity yang berkaitan dengan layanan kesehatan rujukan dan hak politik (Pemilu);
4. Rehabilitasi narapidana narkoba;
5. Penanganan narapidana teroris;
6. Penyerahan/penitipan Basan Baran;
7. Penegakkan ABH dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; dan
8. Penyelenggaraan Industri di Lapas yang berkaitan dengan modal dan pemasaran.
(nar/ft : eth)
Dokumentasi :