Seminar Nasional : Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Membangun Ekonomi Daerah

Seminar KI 1

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kalimantan Barat, Bapak Rochadi Iman Santoso, secara resmi membuka kegiatan Seminar Nasional yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan dilaksanakan di aula pertemuan Rafflesia Room Hotel Orchardz Pontianak pada Jum’at (31/8).

Seminar Nasional yang diikuti oleh kurang lebih 300 orang peserta dari berbagai macam kalangan diantaranya para pengusaha, akademisi, mahasiswa ini membahas tentang perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang diantaranya adalah Indikasi Geografis.

Sebagaimana diketahui, Indikasi Geografis (IG) menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 1 angka 6 adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Objek Perlindungan Indikasi Geografis ini meliputi Sumber Daya Alam, hasil kerajinan tangan, hasil industri yang dimiliki suatu daerah tetapi tidak dimiliki oleh daerah lain di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Di Provinsi Kalimantan Barat sampai saat ini hanya ada satu produk Indikasi Geografis yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis yaitu produk produk Beras Raja Uncak Kapuas yang didaftarkan oleh Pemda Kabupaten Kapuas Hulu dan bahkan akan mendaftarkan juga produk Indikasi Geografis berikutnya berupa Kerupuk Basah yang bahan baku utamanya ikan Belidak dan ikan Toman”.

“Oleh karena itu kami sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat untuk mendorong dan memotivasi komunitas atau kelompok masyarakat untuk segera mendaftarkan produk unggulan Indikasi Geografis yang dimiliki oleh masing-masing daerah guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dari Negara”, ujar Bapak Rochadi dalam sambutannya. (nar/ft : eth)

Dokumentasi :

Seminar KI 2Seminar KI 2Seminar KI 2Seminar KI 2

Cetak