Kanwil Kemenkumham kalbar Sosialisasikan Pembinaan Dan Pembentukan Desa / Kelurahan Sadar Hukum

1. Sosialisasi Desa Sadar Hukum
 
Pontianak - Menindaklanjut Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI,Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017, tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka pada Kamis, 03 Mei 2018, Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan, Rakor, serta Sosialisasi Pembinaan dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil Kemenkumham Kalbar ini, dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso.
 
Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Kalbar. Tidak hanya itu, juga hadir anggota Paralegal Desa Peduli Gambut di Provinsi Kalbar. Selain itu, juga hadir, para Pejabat struktural dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, dan para Pejabat Fungsional Tertentu dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
 
Dalam Sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar mengatakan, jika pembangunan hukum merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional. Sehingga secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat bidang pembangunan lainnya. "Selain sebagai faktor intregatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Kakanwil dalam sambutannya. (Narasi_Ft Humas Crew)
2. Sosialisasi Desa Sadar Hukum
3. Sosialisasi Desa Sadar Hukum
4. Sosialisasi Desa Sadar Hukum

Cetak   E-mail