Sosialisasi PerUndang- Undangan

" Meningkatkan Sinergitas Jalinan Kerja Sama
dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Harmonis
(Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

DSC 1740DSCN2961









Pontianak_dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah, Kementerian Hukum dan HAM Kalbar melalui Bidang Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Per Undang-Undangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Singkawang dengan mengambil tema "Meningkatkan Sinergitas Jalinan Kerja Sama Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Yang Harmonis (UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Per Undang-Undangan)".

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan bertempat di Hotel Mahkota Singkawang pada tanggal 18 Juni 2012 dan dibuka oleh Assisten I Setda Kota Singkawang Bp. Drs. Arman Suyono, dalam sambutannya "Mengharapkan dapat menyatukan persepsi kita tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergisitas instansi terkait”.

Kemudian diresponi dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bp. AGUS PURWANTO, BA., SH., M.Si mengatakan bahwa dengan terlaksananya sosialisasi ini dapat menunjang pencapaian tujuan pokok pembangunan Hukum Nasional secara umum dengan penyebarluasan Informasi Hukum yang dapat memaknai Norma-norma yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan.

DSCN2957DSCN2971

Sumber : Divisi Yankum dan HAM


Cetak   E-mail