Sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Unit Pelaksanan Teknis Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tahun 2013

DSCN0369Singkawang_LPSE atau lebih dikenal dengan Layanan Pengadaan Secara Elektornik adalah suatu unit kerja yang dibentuk diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja berdasarkan Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 yang ketentuan Operasionalnya ditentukan oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010. Dalam penyelenggaraannya Sistem Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik ini mengacu pada pemenuhan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejalan dengan hal tersebut kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat pada tanggal 15 Februari 2013 melaksanakan Sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sosialisasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singkawang dan diikuti oleh 7 Peserta sosialisasi Pelayanan Satuan Kerja dari UPT Rutan Mempawah, Lapas, Kanim, Rupbasan Singkawang, Rutan Bengkayang, Rutan dan Kanim Sambas. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Tim sosialisasi kantor Wilayah dengan nara sumber terdiri dari Bapak Faisol Ali, SH.,MH, Wan Abubakar,SH, Zulzaini Mansyur, SH, Novel Hari Keswono, A.Md, Supriadi, SE, Hesty Yuniarsih, SE danUtin Putri Novi Lestari, SE.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singkawang Bapak Setia Budi Irianto, Bc.IP, dalam sambutannya Kalapas menyambut baik dengan dilaksanakannya Sosialisasi LPSE yang merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan dan Laporan Negara selain itu beliau juga menyampaikan dengan dilaksankannya sosialisasi dapat terwujud proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien dan transparan yang pada akhirnya dapat terwujud pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

DSCN0394

Pada kesempatan tersebut Bapak H. Faisol Ali, SH.,MH Selaku Kabag Penyusun Program dan Laporan (P2L) menjelaskan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini termasuk dalam Program Kerja yang mana pelaksanaannya akan dilaksanakan dengan meliputi 3 (tiga) daerah yakni Kota Singkawang (saat ini dilaksanakan), Kabupaten Sanggau dan Kota Pontianak, lebih lanjut beliau mengatakan tujuan dari sosisalisasi ini adalah agar peserta sosialisasi dari Unit Pelaksana Teknis dapat menjalankan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik dimana didalam system tersebut memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). Lebih lanjut Kabag P2l juga menjelaskan bahwa Sosialisasi Lakip bertujuan untuk Pertanggungjawaban Kepada Pemberi Amanah (Unit Lebih Rendah Kepada Unit Yang Lebih Tinggi/Stakeholder), Dasar Pengambilan Keputusan Untuk Perbaikan Kehematan, Efisiensi Dan Efektifitas Pelaksanaan Tupoksi Dan Pencapaian Visi Dan Misi, Dasar Pengambilan Keputusan Untuk Perbaikan Kehematan, Efisiensi Dan Efektifitas Pelaksanaan Tupoksi Dan Pencapaian Visi Dan Misi serta Masukan Untuk Memperbaiki Perencanaan (Khususnya Jangka Pendek Dan Jangka Menengah).

skw

 

Cetak