KEGIATAN SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAK CIPTA, PATEN. MEREK, RAHASIA DAGANG, DESAIN INDUSTRI DAN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU TAHUN 2012 KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALBAR

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Tata Letak Sirkuit Terpadu), pada tanggal 26 April 2012, bertempat di Hotel Merpati Jl.Imam Bonjol No. 111 Pontianak.

 Kegiatan sosialisasi HKI ini dihadiri oleh Para Kepala Divisi dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Serta Para Peserta dari berbagai UKM dan Non UKM dan Narasumber yaitu Bapak EDY GUNAWAN, SH., MH dan Bapak MUHAYAN, SH., MH.

DSC05754Dalam sambutan yang disampaikan oleh Plt.Kakanwil Kemenkumham Kalbar Drs. Juliasman Purba, M.Si menyampaikan bahwa :

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya.

Seseorang yang telah mencurahkan usahanya untukmenciptakan atau menghasilkan karya intelektual tentu mempunyai hak alamiah atau hak dasar untuk memiliki dan mengontrol segala yang telah diciptakan atau dihasilkannya.”



DSC05750DSC05769

Pemahaman dan kesadaran masyarakat adalah merupakan unsur penting dalam perlindungan HKI, maka dipadang perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang System Kekayaan Intelektual Nasional. Oleh karena itu pada hari kamis tanggal 26 April 2012 bertepatan pula dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak tahun 2001 yang lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melalui program peningkatan kualitas pelayanan dibidang HKI, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang dibidang HKI yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Hak Kekayaan Industrial lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

DSC05782DSC05774

DSC05785

Sasaran kegiatan Sosialisasi HKI Kanwil Kemenkumham Kalbar Diikuti peserta sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang yang terdiri dari unsur :

1.Dinas Koperasi Kota Pontianak;

2.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pontianak;

3.Dekranasda Provinsi Kalbar;;

4.Taman Budaya;

5.Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Pontianak;

6.Sekolah Menengah Teknik Industri;

7.Usaha Kecil dan Menengah;

8.Unsur Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan, selain dapat meningkatkan pemahaman Peserta terhadap HKI itu sendiri juga diharapkan dapat memotivasi untuk tetap berkarya sekaligus untuk mendaftarkan hasil karya inteletualnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan HAM RI.

 

 

sumber : Divisi Yankum

 


Cetak   E-mail