Pontianak_Senin 25 Februari 2013 telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKAKL Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tahun 2014. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimulai dari tanggal 25 s/d 26 Februari bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan diikuti oleh sebanyak 24 orang operator RKA-KL yang terdiri dari dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis se Kalimantan Barat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan Bapak H. Faisol Ali, SH.,MH didampingi Kasubbag Penyusunan Program Bapak Wan Abubakar, SH. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa dalam pelaksanaan Bimtek ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dengan nara sumber Bapak R. Putra Hendrawan, SE Staff Subbag PPA I dan Ibu Sari Mesfriati, SE., Msi staff Subbag PPA III, lebih lanjut, Kabag P2L menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan keahlian peserta dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, meningkatkan pengetahuan dan kehlian peserta dalam menyusun TOR dan KAK, tersusunnya Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan prioritas kebutuhan dengan mengutamakan data yang terukur dan akurat sesuai target yang telah ditetapkan, disisi lain akan terjadi Akselerasi dalam hal waktu dan akurasi.
Disamping itu Narasumber juga menambahkan bahwa dalam kegiatan ini selain materi yang akan dijelaskan juga akan diberikan formulir Pre Test yang nantinya akan mengukur seberapa jauh pemahaman peserta terhadap Aplikasi RKA-KL dan penggunaanya. Selain itu narasumber juga menjelaskan bahwa kegiatan ini akan terbagi dalam 2 sesi yang mana didalamnya mencakup pemberian pre test, paparan materi, pendampingan penyusunan usulan RKA-KL pagu indikatif TA 2013 dan terakhir memberikan post tes. Tujuan dari 2 sesi tersebut akan sangat bermanfaat karena dapat memberikan pembekalan keterampilan, pengetahuan perilaku dan pemahaman kepada peserta tentang penyusunan RKA-KL, dengan sasaran akan terwujudnya para operator RKA-KL yang dapat menyelenggarakan kegiatan yang strategis dalam RKA-KL yang dibatasi pagu anggaran dan sesuai visi dan misi serta terwujudnya rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM.