Mediasi dan Pemasangan Plang Larangan Menggunakan Serta Memanfaatkan Tanah Tanpa Seijin Dari Pihak Kemenkumham

WhatsApp Image 2022 12 28 at 09.46.00

Singkawang - Senin (26/12) Kepala Rupbasan Kelas II Singkawang Dosen Sinaga bersama Kasi TIKIM Sarwono Imigrasi Singkawang melakukan mediasi kepada Karamoy yang menempati Rumah Jabatan Ex.BHP Singkawang dengan maksud untuk menandatangani Surat Pernyataan pengosongan Rumah Jabatan Ex.BHP dengan batas waktu yang telah ditentukan yang bertempat di Jalan Firdaus Singkawang.

Dengan pertemuan tersebut, pihak Rupbasan dan Kanim Singkawang telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan memberikan pengertian agar dapat segera mengosongkan rumah jabatan dimaksud akan tetapi yang bersangkutan belum berkenan untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut dengan alasan Karamoy terlebih dahulu akan menghadap Kakanwil Kalbar Pria Wiabwa pada pertengahan bulan Januari 2023

Pada tanggal 28 Desember 2022 Ka. Rupbasan Singkawang Dosen Sinaga bersama Kakanim Singkawang Azriyal Zam dan Kasi TIKIM Sarwono melakukan pemasangan kembali plang larangan menggunakan Aset Negara Tanpa Ijin dari pihak Kemenkumham sekaligus melakukan mediasi melarang melakukan usaha tanpa ijin dari Kanwil Kumham Kalbar yang terletak di Jalan Firdaus Singkawang.

WhatsApp Image 2022 12 28 at 09.45.59

WhatsApp Image 2022 12 28 at 09.45.59

WhatsApp Image 2022 12 28 at 09.45.59

 


Cetak   E-mail