Monitoring dan Evaluasi Layanan AHU di Kabupaten Melawi, Ini Informasi Yang Didapatkan

WhatsApp Image 2022 12 03 at 19.07.39

Nanga Pinoh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Hukum mengunjungi Kabupaten Melawi selama tiga hari (30 November - 02 Desember 2022).

Dalam rangkaian kunjungan kerja ini, tim dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan berkoordinasi dengan stake holder yang ada di Kabupaten Melawi salah satunya Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

Dari hasil koordinasi tim dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Melawi diperoleh beberapa hal-hal sebagai berikut:

  1. Disampaikan bahwa Koperasi sebagai Binaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Melawi secara Legal Formasi status Badan Hukum memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, yang diwilayah diemban oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Bahwa saat ini pengesahan Badan Hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dan kaitannya pula bahwa sebagai pejabat yang ditunjuk memiliki kompetensi dan legalitas membuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang notabene secara Pengangkatan, Pembinaan dan Pengawasan berada dalam naungan Kemenkumham. Dan hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, maka semenjak diberlakukannya PP tersebut pegesahan bahan hukum koperasi yang selama ini disahkan oleh Kementerian Koperasi dialihkan domainnya pada Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka izin usaha koperasi harus dikeluarkan oleh Lembaga yang dibentuk Pemerintah melalui OSS. Maka tim pula mengemukakan dari legalitas pengesahan koperasi merupakan Compotent Authority berada pada Kemenkumham, sedangkan ijin berusaha berada pada PTSP yang mengeluarkan OSS.
  3. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Melawi, bahwa saat ini terdapat 196 koperasi di Kabupaten Melawi, dan dari jumlah tersebut 50 koperasi yang tidak aktif . Diperoleh informasi bahwa telah dilakukan upaya pendekatan terhadap Koperasi inaktif tersebut yaitu Dinas Koperasi melakukan Pendataan, Verifikasi dan duduk bersama dengan Pengurus Koperasi tersebut agar diperoleh permasalahan dan solusi agar Koperasi dapat beroperasional kembali.
  4. Disampaikan berkenaan dengan adanya transisi pengesahan Badan Hukum Koperasi dari kementerian Koperasi sejak tanggal 31 Agustus 2019 dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui AHU Online, jadi bagi koperasi yang baru dibentuk/didirikan telah memenuhi prosedur yang ditentukan dengan mengajukan surat rekomendasi / pernyataan akan mendirikan koperasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Melawi. Setelah melaporkan keberadaannya maka koperasi yang akan terbentuk tersebut diarahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang telah ditunjuk untuk dibuatkan akta pendiriannya secara Notaris beserta pengesahan Badan Hukum Koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada aplikasi AHU Online Kemenkumham RI.
  5. Berdasarkan hasil koordinasi yang diperoleh dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Melawi, bahwa saat ini untuk pembuatan Akta Koperasi di Kabupaten Melawi terdapat 2 (dua) orang yaitu Notaris Satiran,SH.,M.Kn dan Endang Novi Hastuty, SH.,M.Kn sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Tim juga berkoordinasi dengan Notaris tersebut di Kabupaten Melawi untuk mendapatkan informasi terkait kendala para Notaris dalam menggunakan AHU Online terhapat Koperasi. Dari hasil koordinasi tersebut bahwa Notaris Satiran dan Notaris Endang Novi Safitri mengatakan tidak dijumpai/ditemui permasalahan yang sangat fatal. Berkenaan dengan hal tersebut Tim Monev juga memberi arahan bahwa sebagaimana kita pejabat umum, Notaris memiliki kewenangan untuk pembuatan akta otentik. Koperasi merupakan badan usaha yang merupakan gerakan ekonomi kerakyatan dan didasarkan atas asas kekeluargaan. Sebuah Koperasi agar bisa mendapatkan status sebagai badan hukum, maka harus memiliki Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi, yang kemudian harus mendapatkan pengesahan atas Akta Pendirian Koperasi tersebut oleh Kementrian Hukum dan HAM. Sejak diundangkannya PP Nomor 24 Tahun 2018, maka pengurusan perizinan berusaha di Indonesia akan dilaksanakan secara elektronik dan pelaku usaha akan mendapatkan NIB sebagai identitas dari pelaku usaha.

Peran Notaris setelah berlakunya OSS terkait dengan pendirian Koperasi ialah akan membantu dalam memberikan penyuluhan terkait perkoperasian dan membuat akta pendirian koperasi. Setelah adanya akta pendirian, maka Notaris akan melakukan pendaftaran pengesahan akta pendirian Koperasi melalui AHU Online, karena tanpa pengesahan tersebut, pelaku usaha yang dalam hal ini adalah Koperasi tidak dapat mengakses OSS untuk mengurus perizinan usaha.

Dalam kunjungan kerja kali ini Muhayan didampingi Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Krisman Samosir dan fungsional umum pada sub bidang tersebut. (IqbaS)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 12 03 at 19.07.40 2

WhatsApp Image 2022 12 03 at 19.07.40 2

WhatsApp Image 2022 12 03 at 19.07.40 2


Cetak   E-mail