Karupbasan Singkawang Siap Jaga Barang Sitaan Sesuai Prosedur

1 28

Singkawang - Pada hari Kamis 04 Agustus 2022, Rupbasan Kelas II Singkawang menerima barang sitaan berupa 23 jerigen ukuran 35 liter isi Solar, 1 unit Mobil Kijang Gran Long dan Barang Bukti tidak Pidana Perlindungan Konsumen dan Pangan.

Barang titipan tersebut merupakan titipan dari Polres Singkawang dan diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Singkawang, Dosen Sinaga, SH. Untuk kemudian dilakukan pengecekan barang oleh Petugas Rupbasan.

Karupbasan menjelaskan kegiatan penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan ini merupakan salah satu tugas pokok Rupbasan yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

“Rupbasan Singkawang pada hari ini menerima barang sitaan tersebut dan melakukan penyimpanan dan pengelolaan berarti melakukan penyimpanan dan atau menaruh ditempat yang aman supaya tidak rusak, hilang atau berkurang benda dan atau barang yang dimaksud sesuai dengan Prosedur yang berlaku”, tegasnya.

Sinaga juga mengatakan barang tersebut akan disimpan di gudang tertutup sehingga dapat lebih terjaga kondisinya. (Narasi: Alfian)

Dokumentasi:1 281 281 281 281 28


Cetak   E-mail