Sosialisasi Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK RI Melalui Hibah Kepada Pemerintah Kota Singkawang

WhatsApp Image 2022 04 08 at 18.29.321

Singkawang - Jum'at tanggal 08 April 2022, bertempat di Ruang Balairung Kantor Walikota Singkawang dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK RI Melalui Hibah Kepada Pemerintah Kota Singkawang

Hadir dalam kegiatan Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Dandim 1202/Skw diwakili Danramil 1202-08/Skw Selatan, Mayor Inf Sarmin, Kapolres Singkawang diwakili Kanitintelkam, Ipda Rahmansyah, Danbrigif 19/Kh diwakili Kasi Log brigif, Kapten Inf Abdulah Sakaro, Danyon B Brimob Pelopor Polda Kalbar diwakili Pasiops, AKP Grego Bambang, Kajari Kota Singkawang, Edwin Kalampangan, Kepala Rubasan Singkawang, Dosen Sinaga, Kepala Pengadilan Negeri Kota Singkawang, Tiwik, Kepala KPKNL kota Singkawang, Odyses Medwan Sinurat, dan seluruh OPD Pemkot Singkawang

Walikota memberi sambutan dalam sosialisasi ini, Tjhai Chui Mie mengucapkan selamat datang, presiasi dan terima kasih kepada Direktur pelacakan aset, Pengelolaan barang bukti dan
Eksekusi KPK RI beserta jajaran di Kota Singkawang dalam upaya pengamanan dan pengelolaan aset Negara bersama pemerintah kota Singkawang. Selama ini, dalam rangka melaksanakan hibah berupa tanah, Pemerintah kota Singkawang berpedoman pada peraturan menteri Dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Bahwa berdasarkan dokumen berita acara serah terima maka selanjutnya dilanjutkan dengan penetapan status penggunaan barang milik daerah bagi Pemerintah kota Singkawamg.

Walikota Singkawang meminta kepada kepala OPD terkait untuk melengkapi kelengkapan dokumen hibah yang diperlukan yang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Kemudian untuk tindak lanjut kedepannya, perlu adanya sinergitas dan koordinasi antara pemerintah Kota singkawang dengan Badan Pertanahan Nasional Singkawang dalam proses penerbitan sertifikat menjadi hak pakai bagi pemerintah Kota singkawang.

Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa kemampuan keuangan daerah kota Singkawang sangat terbatas untuk menyentuh semua sektor khususnya untuk pengadaan tanah. Semoga dengan adanya penyerahan aset berupa tanah ini dapat digunakan optimal oleh pemerintah kota Singkawang untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan umum khususnya bagi seluruh perangkat daerah. Walikota Singkawang mengharapkan kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum bagi semua untuk meningkatkan sinergitas dan profesionalisme melalui program nyata sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Jika semua pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan masih dalam koridor dan ketentuan yang berlaku,para peserta tidak perlu khawatir. KPK RI hadir untuk berkolaborasi dengan pemerintah kota Singkawang untuk mencegah adanya kerugian negara dan mewujudkan komitmen bekerja secara professional demi mewujudkan "Singkawang Hebat". Tjhai Chui Mie mengucapkan terima kasih kepada KPK Republik Indonesia yang telah menginisiasi kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder dan memberikan manfaat bagi pemerintah kota Singkawang dalam memberikan layanan publik nantinya.

Direktur Labuksi KPK RI dalam sambutannya mengatakan bahwa dari KPK lebih banyak mengadakan trisula, trisula itu bidang pendidikan dan salah satu kewenangan KPK yang di atur dalam undangan Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan: tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsí, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi dan Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

LABUKSI menurut Peraturan KPK No.7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 58 ayat (1) Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelacakan atas harta kekayaan milik tersangka/terdakwa/terpidana dan/atau pihak terkait lainnya yang diketahui atau patut diduga hasil dan/atau digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. pengelolaan barang bukti titipan/sitaan danrampasan, dan eksekusi.

Pelacakan Aset (Aset Tracing) adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan menelusuri asal-usul harta kekayaan yang dimiliki oleh tersangka / terdakwa / terpidana maupun pihak terkait lainnya yang diduga sebagai hasil dari sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Pengelolaan Barang Bukti (Evidence Management) Adalah serangkaian kegiatan untuk mendukung keberhasilan proses penanganan perkara dengan melakukan tata kelola penyimpanan, perawatan dan pengamanan terhadap barang bukti yang dititipkan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta pengamanan barang bukti sitaan yang telah ditetapkan statusnya dalam amar putusan pengadilan yangg telah berkekuatan hukum tetap.

Tujuan Pembentukan Satgas PBB Penataan & penyimpanan barang sitaan/rampasan terintegrasi adalah akuntabilitas data terkait benda sitaan /barang rampasan; Penyidik & Penuntut Umum lebih fokus pada penanganan perkara Optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (aset recovery pada perkara TPK dan TPPU.

Eksekusi (Execution), menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf (f) KPK bertugas melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian (Pasal 1 angka 23 PMK 145/2021) Aset yang akan dihibahkan ke Pemkot Singkawang adalah satu  bidang tanah seluas 12.822 m* (dua belas ribu enam ratus dua putuh dua meter persegi), Hak Milik No. 1521 Desa Sedau dengan Surat Ukur tanggal 23 Januari 2001 No. 383/SEDAU/2000 yang terletak di Desa Sedau Kecamatan Tujuh Belas Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat beserta bukti kepemilikannya yaitu satu buah Sertiplkat Hak Milik No 1521 dengan nomor form AN 815357 dan satu lembar asi kwitansi diterima dari Drs. Mutar Ependy, MS uan sebesar Rp. 2.530.000.000,00 untuk pembayaran sebidang tanah a.n. Haji Jawani Doktorandua dengan luas 12.622 m hak milik No. 1521 tertanggal 1 Juli 2013

Aset Recovery KPK :
1. Total Asset Recovery tahun 2014-Maret 2022 Rp2.846.567.261.671,00
2. Asset Recovery Jan-Maret 2022 Rp 86.034.065.983,00

WhatsApp Image 2022 04 08 at 18.29.32

WhatsApp Image 2022 04 08 at 18.29.32

WhatsApp Image 2022 04 08 at 18.29.32

WhatsApp Image 2022 04 08 at 18.29.32


Cetak   E-mail