Kegiatan Check Ofname Fisik Barang Rampasan Negara (Baran) Asal KPK RI berupa 1 (Satu) bidang tanah Tindak Pidana Pencucian Uang berlokasi Di Jalan Tanjung Batu Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Pada tanggal 17 September 2021 pukul 09.10 WIB Tim Bidang Penindakan Unit Labuksi KPK tiba di Rupbasan Kelas II Singkawang diterima langsung Kepala Rupbasan Kelas II Singkawang didampingan Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan. Tim Bidang Penindakan Unit Labuksi KPK menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Status Barang Sitaan (Basan) menjadi Barang Rampasan Negara (Baran) sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 25 Juni 2020. Kegiatan dilanjutkan dengan Pengecekan bersama ke Lokasi Barang Rampasan Negara (Baran) serta Pemasangan Stiker dari KPK.
Kegiatan tersebut diatas adalah salah satu tugas Rutin dalam Pengelolaan Basan/baran.
Dokumentasi: