Karupbasan Singkawang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Umum

WhatsApp Image 2020 12 03 at 11.25.49

Singkawang - Kamis 03 Desember 2020, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Singkawang, Dosen Sinaga, di dampingi oleh Kasubsi Minola Junaidi Alexander hadiri acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Singkawang.

Barang bukti dan barang rampasan tersebut berupa 115,17 (seratus lima belas koma satu tujuh)gram narkotika jenis sabu, 2 buah alat isap (Bong) 6 buah handphone.
"Pemusnahan barang bukti seperti ini sangat penting dilakukan, mengingat barang-barang yang dimusnahkan tersebut tergolong berbahaya apabila disalahgunakan, maka apabila barang bukti tersebut sudah inkracht, baiknya segera dimusnahka seperti ini." ujar Dosen Sinaga.

Dosen Sinaga menambahkan, "Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan seperti ini, barang rampasan di Rupbasan Singkawang dapat segera dieksekusi, baik dimusnahkan, dikembalikan kepada pemilik atau dirampas oleh negara, agar baran tersebut tidak over stay serta proses penitipan dan pengelolaan basan baran dapat berjalan lancar." tambahnya.(ft/nar:kontributor humas yosie_united)

WhatsApp Image 2020 12 03 at 11.25.48

WhatsApp Image 2020 12 03 at 11.25.48

WhatsApp Image 2020 12 03 at 11.25.48


Cetak   E-mail