Pemusnahan Barang Bukti Oleh Rupbasan dan Kejari Singkawang

 WhatsApp Image 2020 11 25 at 11.18.132

Singkawang - Rabu, 25 November 2020, Rupbasan Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang melakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa miras dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rupbasan Singkawang, Dosen Sinaga, dan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring, tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di halaman belakang Kantor Rupbasan Singkawang dan dihadiri oleh para tamu undangan antara lain, antara lain perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang; perwakilan Kepala Polres Singkawang; dan Ketua BPKS Dwi Tunggal Singkawang, Tjhai Nyit Khim.

Miras yang dimusnahkan antara lain:

  • 99 (sembilan puluh sembilan) buah drum plastik warna biru;
  • 3 (tiga) buah drum plastik warna biru yang masing-masing setengah drum arak putih;
  • 1 (satu) buah drum kecil warna biru dengan isi sebanyak setengah drum isi tajok;
  • 3 (tiga) buah jerigen plastil ukuran 25 liter berisi arak putih;
  • 4 (empat) buah dandang besar terbuat dari almunium;
  • 2 (dua) karung gula pasir dengan berat masing-masing 50kg;
  • 4 (empat) buah penyuling; dan
  • 2(dua) batang kayu pengaduk.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar. (ft/nar:Kontributor Humas Rupbasan Singkawang_yosie_united)

WhatsApp Image 2020 11 25 at 11.18.13

WhatsApp Image 2020 11 25 at 12.17.13

WhatsApp Image 2020 11 25 at 11.18.13

WhatsApp Image 2020 11 25 at 11.18.13

WhatsApp Image 2020 11 25 at 11.18.13

WhatsApp Image 2020 11 25 at 12.17.13

WhatsApp Image 2020 11 25 at 11.18.13


Cetak   E-mail