Ipkemindo Kalbar Road To Ketapang Dan Kayong Utara Tahun 2020

1 Ipkemindo Road To Ketapang

Ketapang – Dalam rangka melaksanakan Program Kerja Tahun 2020, sebanyak 24 orang Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) yang tergabung dalam Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Kalimantan Barat yang diketuai oleh Panama Manurung, melaksanakan seminar di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 14 sampai dengan 16 Juli 2020. Seminar ini dilaksanakan 3 tempat, yaitu di Kepolisian Resort Kayong Utara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, dan terakhir di Kepolisian Resort Ketapang.

Seminar tentang “Criminal Justice System” dilaksanakan di Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara, sementara di Lapas Ketapang dilaksanakan Sosialisasi Penegakan Sanksi Bagi Pelanggar Program PB, CB, CMB dan Asimilasi.

Adapun maksud dari Kegiatan seminar yang diprakarsai oleh Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Profesi ini agar terjalin sinergitas antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara serta memberikan pemahaman hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Ketapang terkait kewajiban bagi Klien Pemasyarakatan. Sedangkan tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan Kualitas para JFT PK dan APK.

Pada pelaksanannya, kegiatan seminar yang pertama dimulai pada hari Selasa, 14 Juli 2020 di Polres Kayong Utara. Acara dibuka langsung oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo dan turut dihadiri pula oleh Kalapas Klas II B Ketapang Isnawan.

Dalam sambutannya, Bambang Sukmo Wibowo berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti dengan seksama sehingga dapat menyerap ilmu yang diberikan oleh narasumber. Yang menjadi pemateri pada Seminar perdana ini adalah PK Muda Jumalia dan PK Pertama Fanser Syahtriawan dengan moderator PK Pertama Findra Tobing yang membahas tentang pelaksanaan Diversi ditingkat Kepolisian. Diikuti oleh Penyidik, KPPAD, dan Pembimbing Kemasyarakatan seminar berjalan dengan lancar sampai tanya jawab hingga pukul 12.00 WIB.

Keesokan harinya, pada tanggal 15 Juli 2020 seminar kedua bertempat di Lapas Kelas IIB Ketapang yang dibuka oleh Kalapas Kelas IIB Ketapang, Isnawan. Pesan Isnawan kepada lima puluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hadir supaya menyimak dengan seksama apa yang akan dijelaskan oleh PK agar memahami materi yang diberikan terkait program Asimilasi dan Integrasi. Pemateri kali ini adalah PK Pertama Heri Agus dengan moderator PK Muda Purnamawati.

Dalam penjelasannya, Heri menekankan kepada para WBP mematuhi kewajibannya saat mendapatkan Program Asimilasi dan Integrasi agar tidak terjadi pelanggaran yang menyebabkan dicabutnya program yang diberikan. Seminar ini ditutup setelah sesi tanya jawab berakhir.

Seminar ketiga dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Juli 2020 di Aula Polres Ketapang. Tidak berbeda dengan Polres Kayong Utara, acara dibuka oleh Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, dan dihadiri oleh Kalapas Klas II B Ketapang dan Ketua Ipkemindo Kalbar.

Di seminar terakhir ini, Wuryantono mengharapkan agar ada satu pemahaman antar aparat penegak hukum dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga amanat dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dijalankan dengan baik, disamping itu pula agar penanganan perkara anak dapat dilaksanaan dengan baik.

Bertindak sebagai pemateri kali ini adalah PK Pertama Panama Manurung dengan moderator PK Pertama Deda Yuwono. Dalam penjelasannya, Panama memberikan materi tentang Diversi dan proses penanganan ABH dalam sistem peradilan pidana. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti seminar ini baik dari para Penyidik, Jaksa, Pekerja Sosial, KPPAD, dan Pembimbing Kemasyarakatan dengan berdiskusi secara intens terkait permasalahan ABH dan anak yang belum berusia 12 tahun di Kabupaten Ketapang.

Mengakhiri kegiatan seminar, Panama berharap seluruh pihak tetap saling berkoordinasi agar tercipta sinergitas dalam menyelesaikan perkara Anak sesuai dengan maksud dari program kerja yang telah dijelaskan sebelumnya. (kontributor Ipkemindo/editor eth_)

@Polres Kayong Utara :

2 Ipkemindo Road To Ketapang2 Ipkemindo Road To Ketapang2 Ipkemindo Road To Ketapang

@Lapas Kelas IIB Ketapang :

2 Ipkemindo Road To Ketapang2 Ipkemindo Road To Ketapang2 Ipkemindo Road To Ketapang2 Ipkemindo Road To Ketapang

@Polres Ketapang :

2 Ipkemindo Road To Ketapang2 Ipkemindo Road To Ketapang2 Ipkemindo Road To Ketapang


Cetak   E-mail