Rutan Mempawah Mendapat Bantuan Pinjam Pakai Ambulance

01

Mempawah, Selasa, 10 Maret 2020. Rutan Kelas IIB Mempawah mendapatkan bantuan pinjam pakai 01 (satu) unit mobil Ambulance dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah.
Penyerahan dilaksanakan usai kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Mempawah 2021. Bupati Mempawah, Erlina Ria Norsan, menyerahkan langsung mobil tersebut kepada Kepala Rutan Mempawah, HM. Hidayah, yang dihadiri juga oleh Forkopimda Kabupaten Mempawah, Ketua DPRD Kabupaten Mempawah dan Sekda Kabupaten Mempawah.

Bantuan ini tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan, dimana nanti jika ada warga binaan yang sakit dan akan dirujuk ke rumah sakit proses untuk membawa warga binaan menjadi lebih mudah karena sudah ada ambulance ujar Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah ketika diwawancarai oleh tim Humas Rutan Mempawah. Ia juga menambahkan dalam suatu proses pembinaan yang terpadu warga binaan pemasyarakatan harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi, hal ini juga telah di atur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Pasal 14 yang menjelaskan bahwa warga binaan pemasyarakatan berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.

Pemasyarakatan PASTI, Speed Up Pemasyarakatan!!!

(ft/nar:Kontributor Humas Rutan Mempawah)

Dokumentasi:

02

02

02

02


Cetak   E-mail