Rupbasan Singkawang Terima Titipan Barang Bukti Dari Bea Cukai

WhatsApp Image 2020 03 10 at 08.25.29 2

Singkawang – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Singkawang menerima 2 (dua) unit kendaraan berupa mobil merk Toyata Vios dan Toyota Corolla Altis yang merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana kepabeanan yang sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat pada Senin (09/03).

Penyerahan barang bukti ini dilakukan oleh PPNS pada KPPCB TMP C Jagoi Babang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Satriyanto Sadjati, dan terima oleh Kepala Sub Seksi Adminstrasi dan Pengelolaan Rupbasan Singkawang  Junaidi Alexander dengan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Rupbasan Singkawang, Heri Kisnadi.

“Barang bukti kita amankan dan dititipkan ke Rupbasan Singkawang sesuai dengan Sprint Penitipan Barang Bukti dari Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kalbar nomor SPP-BB-01/WBC.14/BD.04/PPNS/2020 tanggal 06 Maret 2020 dengan dasar Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006”, ujar Satriyanto saat menyerahkan barang bukti tersebut.

“Pada hari ini Senin tanggal 9 Maret 2020, telah kita terima titipan barang bukti dari Dirjen Bea dan Cukai Kalbar berupa dua unit kendaraan yaitu mobil Toyota Vios dan Toyota Corolla Altis yang dalam hal ini dalam tahap penyidikan untuk dugaan tindak pindana kepabeanan, kemudian kita tempatkan di gudang penyimpanan agar terjaga keamanannya”, ungkap Heri Kisnadi. (nar/ft : eth/rupbasan)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2020 03 10 at 08.25.29 1

WhatsApp Image 2020 03 10 at 08.25.29 3

WhatsApp Image 2020 03 10 at 08.25.15


Cetak   E-mail