Lapas Kelas IIB Sintang Memberikan Remisi Khusus Natal Kepada 95 Warga Binaan Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2019 12 28 at 08.57.38

Sintang - Sebanyak 95 orang mengikuti Misa Natal di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sintang, pada pagi hari tanggal 25 Desember 2019. Setelah ibadah, acara dilanjutkan dengan pembacaan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi dibacakan oleh Kasubsi Registrasi, Bapak Yohanes Lukas, S.Ap. Sebanyak 82 Narapidana beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sintang mendapat remisi khusus hari raya natal. Dari jumlah tersebut, tiga (3) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau dinyatakan bebas. Sisanya sebanyak 79 Orang warga binaan pemasyarakatan mendapat RK I yang artinya masih menjalani masa penahanan. Untuk Jumlah remisi yang diberikan juga bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sintang, Bapak Toro Wiyarto, kemudian membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa remisi natal untuk warga binaan pemasyarakatan merupakan apresiasi dari pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani pidananya dengan penuh rasa tanggung jawab. Remisi juga merupakan wujud usaha memberikan harapkan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus memperbaiki diri agar menjadi lebih baik dan lebih cepat dalam berintegrasi kembali ke masyarakat. Kalapas juga berpesan bahwa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan menjadi cara Tuhan dalam memberikan pelajaran karena masih banyak orang diluar sana yang belum bertobat dan masih melakukan dosa dan tindak kejahatan. Semoga Lembaga Pemasyarakatan ini menjadi tempat koreksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya. (ft/nar:Kontributor Humas)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2019 12 28 at 08.57.37

WhatsApp Image 2019 12 28 at 08.57.37

WhatsApp Image 2019 12 28 at 08.57.37

WhatsApp Image 2019 12 28 at 08.57.37

WhatsApp Image 2019 12 28 at 08.57.37

WhatsApp Image 2019 12 28 at 08.57.37

Dilihat: 1064
Cetak