Rutan Pontianak Melaksanakan Crash Program, Sebanyak 66 WBP dan 64 WBP Langsung Bebas Bersyarat

1

Pontianak – Rutan Pontianak merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana. Sebanyak 64 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Pontianak langsung bebas hari Senin (23/12) dan 2 orang WBP bebas pada hari Rabu (25/12). Pembebasan Bersyarat ini diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Ihwan Zaini. Beliau didampingi oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Kasimun, serta pegawai di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Ihwan Zaini mengungkapkan rasa bahagianya atas bebas bersyaratnya para WBP di Rutan Kelas IIA Pontianak. Beliau juga berpesan agar para WBP bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya, serta menjadikan momentum Crash Program ini sebagai momentum untuk menjadi babak baru dalam lembar kehidupan mereka di masyarakat.

2

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- 1386.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana. Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyoroti kondisi overcrowding di sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia. Dimana terjadi kelebihan muatan hingga 105% dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP.

Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana ini adalah percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99) yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, namun tidak bisa melakukan program integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat dikarenakan pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin. Dengan adanya Crash Program ini, maka ditunjuklah para Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin untuk narapidana tersebut.(ft/nar:Kontributor Humas)

Dilihat: 1972
Cetak