Dirkamtib Sambangi Rutan Mempawah

01

Mempawah, 14 Oktober 2019. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Tejo Harwanto beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mempawah untuk melakukan Supervisi terkait Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Pemasyarakatan. Dalam kunjungannya bapak tejo beserta jajaran didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan , Bimbingan PAS, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Eka Jaka Riswantara.

Dalam pengarahannya bapak tejo memaparkan bahwa ada beberapa perkembangan menarik akhir-akhir ini sehubungan dengan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lapas maupun di rutan. Menurutnya ada 3 hal yang menjadi penyebab terjadinya gangguan kamtib, yaitu peredaran gelap narkoba, pungutan liar dan pelarian. Terkait masalah peredaran gelap narkoba ia khawatir bahwa sekarang peredaran narkoba sudah tidak gelap lagi melainkan menjadi terang-terangan, seperti kasus kejadian oknum pegawai pemasyarakatan di aceh tertangkap menyimpan 20 Kilogram narkotika jenis shabu dirumahnya selanjutnya juga kasus oknum pegawai pemasyarakatan di Toli-Toli yang ikut dalam jaringan peredaran narkoba, namun saat dilakukan penggrebekan oknum pegawai tersebut melarikan diri. Ia khawatir bahwa jangan-jangan tugas pokok sebagai ASN merupakan pekerjaan sambilan, menurutnya ASN harus fokus terhadap tugas pokoknya. Ia mengutip pernyataan bapak yasonna laoly bahwa ASN itu harus ber-Integritas dan memiliki Profesionalitas. Menurutnya Standar Operating Procedure (SOP) adalah indikator sejauh mana kinerja kita dapat dinilai, masyarakat sekarang menuntut kepastian hukum, kepastian hukum itu dijawab melalui SOP. Sekarang sudah jamannya terbuka, bukan jamannya lagi untuk menutup-nutupi jangan lagi ada pemikiran kerja untuk mencari uang tambahan selain gaji dan tunjangan kinerja. Kita harus mewujudkan Pemasyarakatan yang besih dan bermartabat. Kedepannya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan layanan keterbukaan pengaduan dan lain sebagainya melalui IT, jadi seluruh kejadian di lapas ataupun rutan akan diungkap.

Selanjutnya ia memaparkan bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal itu tidak hanya terbatas pada permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban saja, melainkan seluruh layanan yang diberikan oleh pemasyarakatan. Setiap tindakan itu harus ada regulasi, payung hukumnya. Poin kedua terkait Pungutan Liar (Pungli), ada beberapa kasus kerusuhan muncul akibat adanya perlakuan diskriminasi, ia berpersepsi bahwa jika di suatu tempat ada diskriminasi berarti di tempat itu ada pungli. Ia mencotohkan diskriminasi terkait waktu kunjungan dan penempatan kamar. Terakhir masalah pelarian, ia memaparkan bahwa pelarian hanya satu orang tetapi berdampak pada kerusuhan seluruhnya. Kerusuhan itu bisa di sebabkan oleh Warga Binaan dan Oknum Petugas Pemasyarakatan. Oknum tersebut tidak suka melihat situasi lapas dan rutan berprestasi, ia menceritakan di beberapa tempat petugas memberikan motivasi buruk yang menyebabkan kerusuhan. Motivasi buruk itu bisa jadi disebabkan oleh rendahnya jenjang pendidikan, bukan berarti yang berpendidikan rendah itu jelek akan tetapi mudah di provokasi. (ft/nar:Kontributor Humas Rutan Kelas IIB Mempawah)

 

Dokumentasi:

02

02

02

02

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail