Diversi Berhasil, PK Bapas Pontianak Hadirkan Keadilan Restoratif

WhatsApp Image 2019 09 27 at 15.01.06

Pontianak-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pontianak berhasil mengupayakan Diversi pada kasus perundungan yang viral di group-group whatsapp warga Pontianak. Upaya Diversi ini dilaksanakan di Polres Kota Pontianak. Bertindak sebagai fasilitator adalah Kanit PPA Polres Pontianak, Inayatun Nurhasanah dan sebagai wakil fasilitator Panama Manurung, selaku Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Kalimantan barat, Jumat (27/9).

Dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s/d 13.00 WIB ini, Kabapas Pontianak, Heri Sulistyo menurunkan Kasubsi BKA, 5 PK Muda, 1 PK Pertama, dan 4 Calon PK. Selain itu, yang hadir dalam musyawarah Diversi ini adalah lima ABH, korban, orang tua korban dan pelaku serta Pekerja Sosial.

Sebelum pelaksanaan Diversi, kegiatan diawali dengan Rapat Koordinasi karena terdapat dua pelaku yang belum berumur 12 tahun. Sebagaimana terdapat dalam PP Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Penyidik, PK Bapas, dan Pekerja Sosial yang bertujuan untuk memberikan keputusan atas dasar Litmas yang dilakukan PK Bapas. 

Dalam upaya Diversi, Kanit PPA membuka kegiatan dan menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan, “Selamat Pagi, terima kasih atas kedatangannya Bapak dan Ibu semuanya, pada pagi hari ini, kita berkumpul dengan maksud akan mengupayakan Diversi sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”

“Diversi ini, hanya berlaku satu kali seumur hidup, artinya adik-adik harus mampu menjaga sikap ketika berada di luar. Selain itu, yang masih bersekolah ada baiknya rajin dan giat, agar setiap hari diisi kegiatan yang positif.” Tambah Ina.

WhatsApp Image 2019 09 27 at 15.01.06 1

Kanit PPA Polres Pontianak juga mengapresiasi langkah cepat PK Bapas Pontianak yang dapat menyelesaikan Penelitian Kemasyarakatan dalam waktu satu hari, yang kemudian disusul dengan upaya Diversi pada hari beikutnya.

Panama Manurung, selaku wakil fasilitator kemudian mengarahkan jalannya musyawarah Diversi. Panama juga menjelaskan, bahwa ada dua syarat utama mengapa upaya Diversi ini bisa dilakukan.

“Sebagaimana Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada dua syarat mengapa kita bisa mengupayakan Diversi. Syarat yang pertama adalah ancaman hukuman tidak lebih dari 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.” Jelas Panama.

Panama juga menjelaskan adanya perbedaan perlakuan terhadap ABH lain. “Perlu, Bapak, Ibu, Adik-adik ketahui bersama, bahwasanya untuk anak-anak yang usianya di bawah 14 tahun ada aturan hukum yang berbeda. Ada yang namanya Rapat Koordinasi untuk memberikan keputusan dengan pertimbangan terbaik pada anak-anak.” Tambahnya.

Kegiatan musyawarah Diversi kemudian dilanjutkan dengan pemberian pendapat dari setiap peserta yang hadir. Dalam kegiatan yang berlangsung hangat ini, korban memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh para pelaku. Selain itu, rekomendasi yang diberikan oleh setiap PK juga bisa diterima oleh korban dan pelaku sebagai bentuk kesepakatan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bapas Pontianak mengaku bangga terhadap kinerja anggotanya.

“Para PK sudah melaksanakan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan baik serta mengedepankan upaya Diversi dalam penyelesaian perkara ini. Keberhasilan upaya Diversi dan diterimanya rekomendasi pada anak adalah bukti bahwa PK Bapas melalui Litmasnya berhasil menghadirkan keadilan restoratif, yang mengedepankan kepentingan terbaik pada anak” Ungkap Heri. (Kontributor: Humas Bapas Pontianak)

Dilihat: 1161
Cetak