Sempat Digugat Gara-gara Paspor, Kantor Imigrasi Sambas Menangi Praperadilan

1 kanim sbsdigugat

SAMBAS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Muhammad Tito Chandra, dengan kuasa hukum Asyari SH, MH di Pengadilan Negeri Sambas, Senin (16/9/2019).

Hakim Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak seluruh gugatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sambas yang dihadiri Pejabat Imigrasi Sambas dan tanpa dihadiri Muhammad Tito Chandra sebagai pemohon praperadilan.

Sebelumnya yang bersangkutan merasa penyitaan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tidak sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Iwan Suwanda, sejak awal sudah merasa janggal dengan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh yang bersangkutan. 

Pihaknya menurutnya juga sudah menjalankan prosedur sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Sambas tidak melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, yang kita lakukan adalah proses pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian," ujarnya.

"Tindakan yang telah dilakukan adalah membatalkan paspor atas nama Muhammad Tito Chandra dan mencantumkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar tangkal,” ucap Iwan, sebagaimana rilis yang di terima Tribun.

Selain itu Iwan menjelaskan jika yang bersangkutan juga telah terbukti sebagai orang asing dan telah memberikan keterangan palsu untuk memperoleh Paspor Republik Indonesia. 

“Yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia, melainkan Warga Negara Asing berkebangsaan Bangladesh, dan persyaratan yang diajukan dalam memperoleh Paspor Republik Indonesia adalah palsu dan tidak benar,” jelasnya.

Iwan juga membantah adanya permintaan uang yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas kepada yang bersangkutan.

“Bahwa disampaikan dalam berita di sebuah media beberapa waktu lalu, ada indikasi permintaan uang untuk mengembalikan paspor lewat negoisasi dengan Pejabat Imigrasi Sambas, saya sampaikan itu tidak benar. Dan juga dalam sidang sudah dibuktikan itu tidak benar,” tutupnya. 

Sumber :

https://pontianak.tribunnews.com/2019/09/16/sempat-digugat-gara-gara-paspor-kantor-imigrasi-sambas-menangi-praperadilan

2 kanim sbsdigugat


Cetak   E-mail