Rupbasan Kelas II Singkawang Mengembalikan Satu Unit Mobil Barang Sitaan

WhatsApp Image 2019 09 17 at 10.18.15

Singkawang-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Singkawang telah mengeluarkan satu buah barang sitaan untuk dikembalikan kepada pemiliknya berupa satu unit mobil Honda CRV dengan plat no B 1900 YH dengan nomor rangka MHRRE38508J700282 dan nomor mesin K24Z13908015 sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Singkwang nomor 329/Pid.sus/2019/PNSKW tanggal 4 februari 2019 dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang tgl 2 sept 2019 dalam perkara atas nama Dani Als. JAI Als.  UDIN Bin HAMID yang telah melanggar pasal 115 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (17/09).

Ronal Kenedi Lubis, selaku yang dikuasakan untuk mengambil barang sitaan tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali berkesempatan untuk mengambil barang sitaan di Rupbasan Kelas II Singkawang. Dan dalam dua kesempatan tersebut itu pula pihaknya merasa sangat puas dengan pelayanan yang telah diberikan. (ft/narasi: Humas_Rupbasan_Skw)

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2019 09 17 at 10.18.16

WhatsApp Image 2019 09 17 at 10.18.16

WhatsApp Image 2019 09 17 at 10.18.16

WhatsApp Image 2019 09 17 at 10.18.16


Cetak   E-mail