Kanim Kelas III Putussibau Deportasi Dua WNA Asal Malaysia

WhatsApp Image 2018 03 02 at 15.16.59 1

Putussibau-Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Putussibau melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan masuk wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Pendeportasian ini dilaksanakan pada tanggal 28 feb 2018 pukul 15.00 WIB melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nanga Badau dan dikawal langsung oleh Kepala Kanim Kelas III Putussibau, Dios Dani, Kasubsi Insarkom dan Wasdakim, Angga Adwiyantara, serta ASN dari Kanim Kelas III Putussibau Urai Muhammad Reza.

Kedua WNA masing-masing a.n. Jabal anak Puluk (laki-laki) dan Rudy anak Guang (laki-laki) melanggar UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 9 ayat 1, 2, 3, pasal 113, pasal 119 ayat 1 dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian ( TAK). Kanim Kelas III Putussibau bekerja sama dengan petugas TPI Nanga Badau dan petugas penjaga perbatasan dari Wilayah Malaysia, sehingga proses deportasi berjalan lancar. (foto/narasi: UMR_KanimPTS)

Dokumentasi Kegiatan :

WhatsApp Image 2018 03 02 at 15.16.59

WhatsApp Image 2018 03 02 at 15.16.59

WhatsApp Image 2018 03 02 at 15.16.59


Cetak   E-mail