Hajrianor Buka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Pergub Kalbar

01

Pontianak – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Hajrianor, membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan terhadap 2 Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Provinsi Kalimantan Barat dan Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (06/05).

Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus dan jajaran, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Suharto dan jajaran, Plt. Kepala Bidang Hukum dan Perancang Peraturan Perundangundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, dan para Perancang Peraturan Perundangundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa Pengharmonisasian rancangan Peraturan Perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan perundangundangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi maupun sederajat dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih. Tujuan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan Perundang-undangan.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional,” ucap Kadivmin.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak dan kewajiban baik para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi. Tidak kalah pentingnya adalah perlindungan tenaga kerja yang bertujuan agar bisa menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan agar tenaga kerja dapat bekerja lebih produktif, sehat dan sejahtera sehingga mereka dapat hidup layak bersama keluarganya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat, cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja penerima upah dan bukan penerima upah di wilayah Kalimantan Barat Tahun 2023 baru mencapai angka 43,23%, sehingga perlu adanya upaya Pemerintah Daerah untuk percepatan peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan hal tersebut adanya keinginan dari Pemerintah Daerah Provinsi untuk menggunakan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap Pekerja Bukan Penerima Upah yang merupakan Pekerja Perkebunan Sawit

“Dengan adanya pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap Pekerja Bukan Penerima Upah yang merupakan Pekerja Perkebunan Sawit diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja perkebunan sawit serta meningkatkan cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat dan mencapai angka cakupan yang telah ditetapkan pemerintah. Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan,” tutup Hajrianor dalam sambutannya.

02020202020202021010


Cetak   E-mail