Koordinasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024 dan Verifikasi Faktual Lapangan Untuk Calon Pemberi Bantuan Hukum

WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.09

Sintang - Dalam rangka merintis langkah-langkah menuju terwujudnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum, koordinasi yang intens dilakukan antara Sekretariat Daerah (Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang) dengan berbagai pihak terkait menandai tahapan awal yang penting. Pada tanggal 2 Mei 2024, Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan pertemuan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi. Sementara pada tanggal 3 Mei 2024, giliran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang menjadi tuan rumah koordinasi serupa.

Dalam diskusi tersebut, Henni Oktora, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH, mengemukakan pentingnya dukungan serta sinergi dari pemerintah daerah dalam merealisasikan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ia turut menyoroti urgensi penunjukan peserta yang akan menjadi sasaran dalam kegiatan sosialisasi, yang meliputi Camat, Kepala Desa/Lurah, serta Pejabat/Pegawai yang mewakili Pemerintah Daerah dan Dinas terkait. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, Eka Chandra, dan perwakilan dari Kabupaten Sintang, Lia, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.

Rencananya, kegiatan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan digelar pada tanggal 13 hingga 15 Mei 2024 di Kabupaten Melawi, serta tanggal 20 hingga 22 Mei 2024 di Kabupaten Sintang. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi masyarakat dalam memahami dan mengakses layanan hukum dengan lebih baik di kedua wilayah tersebut.

Sementara itu, verifikasi faktual lapangan menjadi tahap krusial dalam upaya verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum. Pada rentang waktu 2 hingga 4 Mei 2024, Tim Kelompok Kerja Daerah melaksanakan verifikasi ini pada tiga lembaga: LBH Djiwa Sejati Keadilan Kabupaten Melawi, LKBH Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, dan LBH Sembilan Empat Bersatu Kabupaten Sanggau.

Proses verifikasi dilakukan dengan cermat, mencakup pencocokan data dalam aplikasi dengan dokumen asli atau dilegalisir, serta pengecekan langsung ke kantor lembaga bantuan hukum terkait. Aspek-aspek yang diperiksa meliputi klasifikasi OBH, jumlah kasus yang ditangani terkait dengan masyarakat kurang mampu, jumlah personel, kepengurusan, fasilitas kantor, keuangan, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh BPHN.

Hasil verifikasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pokjapus dalam menyusun rekomendasi terkait dengan penjaringan OBH baru di Provinsi Kalimantan Barat. Langkah-langkah ini menjadi bagian integral dari upaya Kemenkumham dalam menyebarluaskan layanan bantuan hukum secara merata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan, dalam rangka mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih inklusif dan merata.

WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.10WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.10WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.10WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.10WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.10WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.10WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.10WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.10WhatsApp Image 2024 05 04 at 18.32.10


Cetak   E-mail