Tim Verifikasi Lapangan Berkunjung ke Kantor Pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Sambas

WhatsApp Image 2024 05 04 at 10.14.521

Sambas - Tim verifikasi lapangan Kanwil Kemenkumham Kalbar melakukan kunjungan ke dua kantor pemberi bantuan hukum di Kabupaten Sambas dalam rangka verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum. Tim yang terdiri dari Sri Ayu Septinawati, Dini Ardianti, dan Anak Agung Ngurah Deva Ekada bertugas untuk memeriksa secara langsung kondisi serta aktivitas kantor-kantor tersebut, Kamis-Jumat (02-03/05).

Pada hari pertama, tanggal 2 Mei 2024, tim verifikasi mengunjungi Kantor LBH Tri Dharma Indonesia Kabupaten Sambas. Tim diterima oleh Hamdi, Ketua LBH Dharma Indonesia Kabupaten Sambas, beserta anggota lainnya. Tim melakukan verifikasi faktual lapangan terkait jumlah anggota, fasilitas kantor, dan jumlah kasus yang telah ditangani. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa LBH Tri Dharma Indonesia Kabupaten Sambas memenuhi persyaratan, dan Hamdi berharap agar LBH tersebut dapat menjadi yang terakreditasi dan terverifikasi di periode berikutnya.

Keesokan harinya, tanggal 3 Mei 2024, tim verifikasi melanjutkan kunjungannya ke Kantor PKBH Sambas. Tim meninjau sarana dan prasarana kantor serta memeriksa jumlah anggota dan kasus yang telah ditangani. Tim mengetahui bahwa Sekretariat LKBH Sambas sedang dalam proses renovasi akibat bencana banjir, namun LKBH tersebut telah menjalin kerjasama dengan beberapa pengadilan terdekat. Tamrin berharap agar LKBH Sambas juga dapat menjadi bagian dari calon pemberi bantuan hukum yang terakreditasi dan terverifikasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan lebih luas lagi.

Dari kunjungan tersebut, tim verifikasi memperoleh informasi faktual lapangan yang akan digunakan untuk menyusun rekomendasi kepada para calon pemberi bantuan hukum agar dapat diverifikasi dan diakreditasi oleh Pusat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sehingga mereka tetap dapat memperoleh pembelaan terhadap hak-haknya di pengadilan.

WhatsApp Image 2024 05 04 at 10.14.52WhatsApp Image 2024 05 04 at 10.14.52WhatsApp Image 2024 05 04 at 10.14.52WhatsApp Image 2024 05 04 at 10.14.52WhatsApp Image 2024 05 04 at 10.14.52


Cetak   E-mail