Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi: Konsolidasi Rencana Pembangunan dan Penyempurnaan Tarif Pelayanan RSUD

WhatsApp Image 2024 05 04 at 06.49.09

Bengkayang = Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini menghadirirapat penting yang bertujuan mengharmonisasikan dan memantapkan konsepsi terkait dua hal utama: Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2045, dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkayang Tentang Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang di Kantor Bupati Bengkayang, Jumat (03/05)

Rapat yang dipimpin oleh Asisten 1, Yohanes Atet ini melibatkan sejumlah peserta penting dari berbagai instansi terkait, termasuk Staf Ahli Bupati, perwakilan dari Kemenkumham Kalbar, Bapperida, Direktur RS Jacobus Luna, serta beberapa kepala bagian dan tim perancang peraturan perundang-undangan.

Pembahasan dimulai dengan fokus pada Raperda Kabupaten Bengkayang Tentang RPJPD Tahun 2024-2045. Perencanaan pembangunan jangka panjang ini diangkat sebagai langkah awal yang penting, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam rapat ini, terjadi penekanan pada pentingnya menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara sistematis dan komprehensif, yang melibatkan aspirasi masyarakat dan kebijakan makro nasional dan regional. Namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang harus disempurnakan lebih lanjut.

Pembahasan selanjutnya terfokus pada Rancangan Bupati Bengkayang Tentang Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si. Dalam hal ini, terdapat perincian tarif layanan yang perlu disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku. Meskipun secara umum rancangan tersebut sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, namun masih ditemukan beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan.

Tindak lanjut dari rapat ini adalah pembentukan Raperda Kabupaten Bengkayang Tentang RPJPD Tahun 2024-2045 dan Rancangan Bupati Bengkayang Tentang Tarif Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si. Kabupaten Bengkayang. Langkah-langkah perbaikan akan diambil dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, proses harmonisasi dan penyempurnaan konsep pembangunan di Kabupaten Bengkayang akan terus berlangsung sesuai dengan kewenangan yang ada.

WhatsApp Image 2024 05 04 at 06.49.09WhatsApp Image 2024 05 04 at 06.49.09WhatsApp Image 2024 05 04 at 06.49.09WhatsApp Image 2024 05 04 at 06.49.09WhatsApp Image 2024 05 04 at 06.49.09


Cetak   E-mail