Kanwil Kemenkumham Kalbar Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta di Kabupaten Bengkayang

WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.30

Bengkayang - Guna meningkatkan Pendaftaran dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Kalimantan Barat Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Kabupaten Bengkayang, (02/05).

Koordinasi ini dilakukan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Bengkayang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Bupati Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu.

"Setelah adanya audiensi bersama Bupati Bengkayang dan beberapa Dinas terkait pada Maret lalu, kami menemukan banyak sekali KI di Kabupaten Bengkayang yang bisa kita daftarkan. Makanya kami menindaklanjuti nya dengan mendorong KI tersebut untuk segera di daftarkan serta dilindungi," ucap Eva.

Menurut Eva, perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta perlindungan terhadap aset-aset budaya dan ekonomi masyarakat sangat Penting. Seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Indikasi Geografis (IG), memiliki nilai budaya, moral, dan ekonomi yang tak terhingga.

"Potensi KIK yang ada di Kabupaten Bengkayang sangat beragam, mulai dari kebudayaan nyobeng hingga potensi Indikasi Geografis (IG) seperti lada putih Bengkayang, Beras Hitam, dan Beras Ungu. Selain itu, keberagaman produk seperti kopi Robusta Sungkung, kerajinan tas rotan, batik sarang semut kalamangi, dan motif rebung menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat," jelas Eva.

Dalam kesempatan ini juga dicatatkan Surat Pencatatan Ciptaan berupa buku katalog dengan judul Katalog Produk UMKM Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat karya cipta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang Markus Dalon.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalbar Andy Hermawan Prasetio mengatakan, pencatatan Ciptaan dapat dilakukan secara online.

"Sebenarnya ini merupakan langkah kongkrit Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam mendorong peningkatan pendaftaran KI di Kabupaten Bengkayang. Kami melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung dan mendaftarkan pencatatan Ciptaan ini disaksikan langsung oleh penciptanya," kata Andy.

Andy melanjutkan, pendaftaran KI khususnya Pencatatan Cipta sangat mudah untuk dilakukan, apalagi jika persyaratannya sudah lengkap.

"Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal www.dgip.go.id, hanya memerlukan waktu 15 menit ciptaan sudah terdaftar," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang Markus Dalon, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar yang telah membantu mencatatkan karya ciptanya.

"Terimakasih saya sampaikan kepada jajaran Kemenkumham atas pencatatan karya cipta saya, semoga ini menjadi pelecut teman-teman di Bengkayang untuk ikut mendaftarkan KI," kata Markus.

Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan pemerintah daerah diharapkan kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Bengkayang akan terus terlindungi dan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi serta pelestarian budaya lokal.

WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31WhatsApp Image 2024 05 03 at 10.42.31


Cetak   E-mail