Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Berkoordinasi Intens dengan Notaris Kabupaten Sambas untuk Meningkatkan Pelayanan Administrasi Hukum Umum

WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.331

Sambas - Dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan administrasi hukum umum (AHU) di Kabupaten Sambas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar serangkaian kegiatan koordinasi dengan para notaris di Kabupaten Sambas.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) layanan AHU di Kabupaten Sambas. Kegiatan Monev ini difokuskan pada koordinasi dengan beberapa notaris di wilayah tersebut, antara lain Notaris Muchsin, Notaris D. Hanif Dwi Putra, dan Notaris Fitriyani.

Dalam pertemuan dengan para notaris, beberapa hal penting dibahas, termasuk penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Notaris juga diingatkan akan pentingnya pengisian kuesioner PMPJ sebagai langkah untuk melindungi diri dari potensi penyalahgunaan.

Selain itu, dalam koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, tim menyampaikan informasi terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan aturan dalam pendaftaran kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia.

Tidak hanya berkoordinasi dengan notaris, tim juga menjalin sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas terkait pelayanan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat PPNS. Hal ini sebagai upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kehadiran notaris sebagai pejabat publik diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum. Kantor Wilayah akan terus berkoordinasi dengan notaris di Kabupaten Sambas untuk meningkatkan inovasi dan kualitas pelayanan AHU demi kepentingan masyarakat.

WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.33WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.33WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.33WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.33WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.33WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.33WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.33WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.33WhatsApp Image 2024 04 30 at 19.10.33


Cetak   E-mail