Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Bengkayang

WhatsApp Image 2024 04 29 at 13.42.21

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Bumi Sebalo Mandiri, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Rapat yang berlangsung pada Rabu (24/04) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eva Gantini, Plt. Kabid Hukum Kemenkumhan Kalbar/Kasubbid FPPHD, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Nunie Eka Putri, Perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, Dodorikus dan jajaran, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkayang, Suandi dan jajaran, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Bengkayang, Usman Yahya dan jajaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan merangkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang, Dody Waluyo dan jajaran, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah, Eva Gantini, memberikan pengarahan awal. Rapat kemudian dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Dini Nursilawati, bersama Tim Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari perancang peraturan perundang-undangan.

Salah satu fokus utama rapat adalah penyempurnaan konsepsi rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mencakup penambahan pengaturan terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah.

Rapat juga membahas pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkayang, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Bumi Sebalo Mandiri. Badan usaha ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perekonomian daerah.

Dalam upaya meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman, rapat juga membahas strategi pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengamanatkan terwujudnya lingkungan perkotaan dan perdesaan yang sesuai dengan kehidupan yang baik.

Berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan terkait, daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang berbagai hal tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian, rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (Foto/Narasi:Yulizar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2024 04 29 at 13.42.10WhatsApp Image 2024 04 29 at 13.41.57WhatsApp Image 2024 04 29 at 13.42.04WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.27.20WhatsApp Image 2024 04 29 at 13.42.16 2WhatsApp Image 2024 04 29 at 13.42.14 1WhatsApp Image 2024 04 29 at 13.42.16

 


Cetak   E-mail